Begal Zidan, 5 Kawanan Begal ABG di Bekasi Diringkus

Senin, 25 Januari 2021 - 18:28 WIB
loading...
Begal Zidan, 5 Kawanan...
Polrestro Bekasi Kota meringkus lima komplotan begal Anak Baru Gede (ABG) yang beraksi secara sadis di Jalan Raya Mustikasari RT 001/004, Mustikajaya, Kota Bekasi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi Kota meringkus lima komplotan begal Anak Baru Gede (ABG) yang beraksi secara sadis di Jalan Raya Mustikasari RT 001/004, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada 28 Desember 2020 lalu. Akibatnya, korban Zidan Nurhida mengalami luka kritis akibat dibacok kawanan ini.

Adapun kelima tersangka yang diamankan diantaranya : DS (17), AN (20), MGC (18), SKA (17) dan LVAL (19).”Korban mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian leher dan kepalanya,” ungkap Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Senin (25/1/2021).

Setelah kejadian itu, kata dia, korban membuat laporan pada tanggal 30 Desember 2020, sementara penangkapan terhadap para pelaku pada 14 Januari 2021. Peristiwa itu bermula saat korban Zidan sekitar pukul 02.30 WIB hendak pulang menuju rumahnya usai transaksi ponsel secara COD di pintu Tol Bekasi Timur.

Di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet oleh lima orang dengan mengendarai dua sepeda motor. Zidan sempat terjatuh saat mengemudikan sepeda motornya dan berlari lantaran tahu ada upaya untuk menyakitinya. Tiga Tersangka mengejar Zidan dan mengambil ponsel yang ada di dalam kantong celananya. Baca: Bandit Jalanan di Bekasi yang Kerap Lukai Korban Diringkus

Zidan sempat mempertahankan barang berharganya itu hingga salah satu dari pelaku menghujamkan celurit ke arah Zidan.”Lukanya berada di leher dan kepala, motor korban lalu mau diambil dan ada warga yang melihat itu membantu korban dengan membawa bambu hingga para pelaku melarikan diri,” ujarnya.

Warga sempat mengejar para pelaku yang kabur mengarah ke Tol Bekasi Timur. Namun, upaya pengejaran itu tak berhasil. Sementara warga lain mengantarkan korban ke Rumah Sakit Karya Medika Bantar Gebang.”Saat diketahui identitas pelaku, penangkapan di rumah pelaku masing-masing,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang disita petugas yaitu diantaranya dua unit sepeda motor dan senjata tajam jenis celurit yang digunakan para pelaku untuk melukai korban. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini para pelaku meringkus di Mapolrestro Bekasi Kota.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
Rekomendasi
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved