Diciduk Polisi, Wanita Pelaku Asusila di Halte Kramat Raya Ogah Sebutkan Identitas Pasangannya
Senin, 25 Januari 2021 - 16:02 WIB
loading...
Polisi menciduk wanita muda berinsial MA (21) yang melakukan perbuatan asusila dengan soerang pria di Halte Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.Foto/Istimewa/IG @infojkt24
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk wanita muda berinsial MA (21) yang melakukan perbuatan asusila dengan soerang pria di Halte Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat . Sayangnya, MA enggan menyebutkan identitas pria tersebut kepada polisi.
"Pada 22 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, kami menangkap MA di sekitar TKP," ungkap Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono di Polres Jakpus, Senin (25/1/2021). Ewo menambahkan, wanita tersebut dibawa ke Polsek Senen untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga : Mengharukan!! Kalah KO, Conor McGregor Dipeluk Tunangannya yang Hamil
"Lalu kami periksa di Senen. Dalam pemeriksaan wanita itu tidak mau sebutkan siapa pasangannya," kata Ewo. Baca: Polisi Ringkus Pasangan Mesum di Halte Kramat Jakarta Pusat
Baca juga : Refly Harun Membayangkan Gibran Didorong Jadi Calon Gubernur Jateng
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin mengatakan, pelaku nekat melakukan oral seks dengan pria yang baru saja dikenalnya."Cewek ini sering duduk sekitar situ. Perbuatannya itu oral," kata Burhanudin.
Sekadar informasi, video asusila di Halte Kramat Raya membuat geger. Lantaran keduanya nekat oral seks di muka umum."Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 281 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun," tutur Ewo.
"Pada 22 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, kami menangkap MA di sekitar TKP," ungkap Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono di Polres Jakpus, Senin (25/1/2021). Ewo menambahkan, wanita tersebut dibawa ke Polsek Senen untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga : Mengharukan!! Kalah KO, Conor McGregor Dipeluk Tunangannya yang Hamil
"Lalu kami periksa di Senen. Dalam pemeriksaan wanita itu tidak mau sebutkan siapa pasangannya," kata Ewo. Baca: Polisi Ringkus Pasangan Mesum di Halte Kramat Jakarta Pusat
Baca juga : Refly Harun Membayangkan Gibran Didorong Jadi Calon Gubernur Jateng
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin mengatakan, pelaku nekat melakukan oral seks dengan pria yang baru saja dikenalnya."Cewek ini sering duduk sekitar situ. Perbuatannya itu oral," kata Burhanudin.
Sekadar informasi, video asusila di Halte Kramat Raya membuat geger. Lantaran keduanya nekat oral seks di muka umum."Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 281 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun," tutur Ewo.
(hab)
Lihat Juga :