Selebgram dan YouTuber Cantik Syiva Angel Ditangkap Saat Pesta Narkoba Jenis Baru
Senin, 25 Januari 2021 - 15:29 WIB
loading...
Selebgram sekaligus YouTuber gaming Syiva Angel (23) ditangkap usai pesta narkoba jenis baru di Bali. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Selebgram sekaligus YouTuber gaming berwajah cantik, Syiva Angel (23) ditangkap usai pesta narkoba jenis baru di Bali. Ia kini mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar.
Baca juga: Besok, Catherine Wilson Divonis Terkait Kasus Narkoba
"Barang buktinya P Flouro Fori empat butir , beserta tiga pecahan tablet dengan berat 1,90 gram," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (25/1/2021).
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan di sebuah vila di Jalan Batubelig, Kuta Utara, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 23.00 WITA. Polisi menerima informasi adanya pesta narkoba di vila itu.
Syiva ditangkap bersama tiga rekannya, Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20). Di kamar vila, polisi menemukan barang haram itu. Menurut Jansen, P Flouro Fori merupakan narkoba jenis baru . "Dia mirip ekstasi dan efeknya lebih parah dari ekstasi," ungkanya.
Baca juga: Pamekasan Gempar, Pencuri Bawa Mobil Gasak Kotak Amal di Beberapa Masjid
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli narkoba itu dari seseorang yang dipanggil Bli dikenal seharga Rp650 ribu. "Pengakuan tersangka untuk senang-senang," imbuh Jansen. Baca juga: Lima Ledakan Gemparkan Surabaya, Diduga Ada Pipa Gas Bocor di Area SPBU Margomulyo
Atas kejahatan itu, Syiva yang memiliki satu juta followers beserta tiga temannya dijerat pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Baca juga: Besok, Catherine Wilson Divonis Terkait Kasus Narkoba
"Barang buktinya P Flouro Fori empat butir , beserta tiga pecahan tablet dengan berat 1,90 gram," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (25/1/2021).
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan di sebuah vila di Jalan Batubelig, Kuta Utara, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 23.00 WITA. Polisi menerima informasi adanya pesta narkoba di vila itu.
Syiva ditangkap bersama tiga rekannya, Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20). Di kamar vila, polisi menemukan barang haram itu. Menurut Jansen, P Flouro Fori merupakan narkoba jenis baru . "Dia mirip ekstasi dan efeknya lebih parah dari ekstasi," ungkanya.
Baca juga: Pamekasan Gempar, Pencuri Bawa Mobil Gasak Kotak Amal di Beberapa Masjid
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli narkoba itu dari seseorang yang dipanggil Bli dikenal seharga Rp650 ribu. "Pengakuan tersangka untuk senang-senang," imbuh Jansen. Baca juga: Lima Ledakan Gemparkan Surabaya, Diduga Ada Pipa Gas Bocor di Area SPBU Margomulyo
Atas kejahatan itu, Syiva yang memiliki satu juta followers beserta tiga temannya dijerat pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
(eyt)
Lihat Juga :