Diskusi Kampung Adat di Jayapura untuk Menjaring Pikiran Kritis
Minggu, 24 Januari 2021 - 21:48 WIB
loading...
Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura menggelar diskusi publik tentang membangun kampung adat guna memantapkan pemahaman dan menjaring pikiran kritis, di Jayapura, Sabtu (23/1/2021).
A
A
A
JAYAPURA - Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura menggelar diskusi publik tentang membangun kampung adat guna memantapkan pemahaman sekaligus menjaring pemikiran kritis dan mendalam, di Jayapura, Sabtu (23/1/2021).
Diskusi tersebut diawali dengan penyajian materi mengenai Kampung Adat Membangun yang disampaikan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw.
Dalam kesempatan itu, Mathius menyampaikan bahwa perlu dilakukan pengembalian jati diri masyarakat adat melalui Kampung Adat. Kesatuan masyarakat hukum adat memiliki kewenangan penuh berdasarkan hak asal-usul dan adat-istiadat dalam sistem pemerintahan yang menjadi amanah Pasal 18 b UUD 1945.
Itu sebabnya, dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua perubahan nama desa menjadi kampung di Provinsi Papua bukan saja sekadar perubahan nama desa menjadi kampung, tapi perubahan secara format dan substansinya. Perubahan itu, terjadi dalam tiga hal, yaitu perubahan orientasi (re-oreientasi), restrukturisasi dan berfungsi sebagai kampung adat membangun.
“Reorientasi dimaksudkan sebagai perubahan yang secara murni dilakukan dari bawah, kemudian memiliki kewenangan istimewa (bersifat keaslian) bukan kewenangan yang diserahkan (penyerahan), pengaturan dan pembangunan sepenuhnya oleh masyarakat kampung adat, sementara distrik dan kabupaten sebagai fasilitator dan motivator,” jelas Awoitauw seperti dikutip suaraperempuanpapua.id.
Restrukturisasi adalah melakukan review terhadap struktur dan sistem norma. Artinya, keondoafian hanya satu dan menghilangkan dualisme kepemimpinan antara kepala kampung adat versus kepala pemerintahan adat. Terakhir, perubahan itu berfungsi sebagai kampung adat membangun.
Kampung adat membangun, lanjutnya, memiliki batas-batas wilayah dan potensi sumberdaya alam yang jelas, memiliki sumberdaya manusia yang berkarakter budaya (jati diri, norma dan nilai yang bermartabat), membangun ekonomi komunal bukan ekonomi kapitalis serta memiliki posisi yang setara dengan pemerintah daerah dan dunia usaha.
Diskusi tersebut diawali dengan penyajian materi mengenai Kampung Adat Membangun yang disampaikan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw.
Dalam kesempatan itu, Mathius menyampaikan bahwa perlu dilakukan pengembalian jati diri masyarakat adat melalui Kampung Adat. Kesatuan masyarakat hukum adat memiliki kewenangan penuh berdasarkan hak asal-usul dan adat-istiadat dalam sistem pemerintahan yang menjadi amanah Pasal 18 b UUD 1945.
Itu sebabnya, dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua perubahan nama desa menjadi kampung di Provinsi Papua bukan saja sekadar perubahan nama desa menjadi kampung, tapi perubahan secara format dan substansinya. Perubahan itu, terjadi dalam tiga hal, yaitu perubahan orientasi (re-oreientasi), restrukturisasi dan berfungsi sebagai kampung adat membangun.
“Reorientasi dimaksudkan sebagai perubahan yang secara murni dilakukan dari bawah, kemudian memiliki kewenangan istimewa (bersifat keaslian) bukan kewenangan yang diserahkan (penyerahan), pengaturan dan pembangunan sepenuhnya oleh masyarakat kampung adat, sementara distrik dan kabupaten sebagai fasilitator dan motivator,” jelas Awoitauw seperti dikutip suaraperempuanpapua.id.
Restrukturisasi adalah melakukan review terhadap struktur dan sistem norma. Artinya, keondoafian hanya satu dan menghilangkan dualisme kepemimpinan antara kepala kampung adat versus kepala pemerintahan adat. Terakhir, perubahan itu berfungsi sebagai kampung adat membangun.
Kampung adat membangun, lanjutnya, memiliki batas-batas wilayah dan potensi sumberdaya alam yang jelas, memiliki sumberdaya manusia yang berkarakter budaya (jati diri, norma dan nilai yang bermartabat), membangun ekonomi komunal bukan ekonomi kapitalis serta memiliki posisi yang setara dengan pemerintah daerah dan dunia usaha.
Lihat Juga :