Jambret Tas Guru Hingga Korban Tewas, Pelaku Didor Polisi

Jum'at, 17 April 2020 - 13:50 WIB
loading...
Jambret Tas Guru Hingga...
Korban tewas jambret sadis. Foto/INewsTV/Nursyafei
A A A
SURABAYA - Dua pemuda jambret sadis asal Surabaya dibekuk petugas unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Keduanya ditangkap setelah melakukan aksinya jambret seorang guru sekolah dasar (SD) dan korbannya terjatuh hingga tewas, di kawasan Jalan Indrapura Surabaya, pertengahan Maret 2020 lalu.

Polisi terpaksa menembak kaki para pelaku, lantaran berusaha kabur saat dilakukan penyergapan. Berdasarkan catatan polisi, tersangka sudah melakukan jambret beberapa kali dengan korban wanita.

Jambret berisinial BP (25), warga Dupak Pasar Baru, Surabaya dan RD (26), warga Jalan Genting Surabaya, diringkus di rumahnya oleh anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dengan tegas, polisi terpaksa menembak kaki para pelaku jambret sadis ini, lantaran berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.

Salah satu aksi kedua pelaku jambret ini dilakukan di Jalan Indrapura Surabaya. Kedua pelaku menjambret tas seorang guru SD, modusnya tas korban ditarik dari belakang, hingga korbannya terjungkal jatuh di aspal. Akibatnya, korban gegar otak dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Heru Purwanto mengatakan, para pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing. “Saat dilakukan upaya penangkapan, keduanya justru kabur dan sempat menyerang petugas. Sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur. Para pelaku juga beberapa kali melakukan kejahatan jalanan,” kata Iwan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti 2 unit sepeda motor dan puluhan telepon seluler (ponsel) hasil kejahatan pelaku.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2265 seconds (0.1#10.140)