Galang Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana, Bonek Bersitegang dengan Satpol PP
Minggu, 24 Januari 2021 - 12:29 WIB
loading...
A
A
A
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebut penggalangan dana harus mengajukan izin ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas. "Tujuan proses dan penyalurannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu perlu ada laporan hasil dan penyaluran kepada Walikota Surabaya," tegasnya.
Pengajuan izin terkait penggalangan dana itu memang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 55/2017. Aturan itu tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya No. 28/2015 tentang tata cara perizinan pengumpulan sumbangan di Kota Surabaya. Pengajuan izin terkait kebencanaan memang disebutkan lewat BPBD Kota Surabaya.
Baca juga: 42 Santri di Kabupaten Garut Positif COVID-19, Ponpes Ditutup Total
Mengenai penjelasan dari Kasatpol PP, Cak Cong, sapaan Husin Ghozali mengatakan, aksi bonek mengalang dana bukan terjadi sekali ini saja. Namun sudah berkali-kali. Kejadian yang masih belum lama dan besar adalah ketika Bonek dari segala elemen turun menggalang donasi untuk Gempa Palu pada 2018 silam. "Dan tidak pernah terjadi seperti ini," kata Cak Cong.
Lihat Juga :