Satgas Covid-19 Bubarkan Kerumunan dan Tutup Warung di Sawangan
Minggu, 24 Januari 2021 - 10:40 WIB
loading...
Tim Satgas Covid-19 terpaksa menutup warung di Sawangan Depok karena melanggar jam operasional selama PPKM diberlakukan. Foto: R Ratna Purnama/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sudah hampir dua pekan diterapkan di Depok. Namun masih ada saja warga dan pelaku usaha yang nakal melanggar ketentuan. Sehingga Tim Satgas Covid-19 gabungan Polsek Sawangan membubarkan kerumunan dan pelaku usaha yang masih buka di atas kententuan jam buka sesuai aturan PPKM.
Kapolsek Sawangan AKPRio Mikael Tobing mengatakan, operasi yustisi digelar pukul 21.00 WIB dengan 60 personel gabungan TNI, Satpol PP, Lurah, dan Pokdarkamtibmas patroli mobile.
"Hasil yang didapatkan semalam masih ada para pelaku usaha seperti tempat makan maupun kafe yang masih dibuka diatas jam ketentuan buka yaitu dibatasi hanya sampai jam 19.00 WIB. Ada juga warung kecil nongkrong anak muda menimbulkan kerumunan kita bubarkan," katanya d Depok, Minggu (24/1/2021)
Selama penerapan PPKM, kata dia, pihaknya berupaya melakukan langkah persuasif bersama tiga pilar melakukan operasi penegakan disiplin secara stasioner maupun mobile dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Secara menyeluruh status penyebaran virus Covid di Kecamatan Sawangan dan Pengasinan berstatus zona merah. Untuk itu segala upaya termasuk kolaborasi bersama TNI yaiti Koramil Sawangan dan tiga pilar turun bareng dalam melakukan soaialisasi pencegahan penyebaran Covid-19,” ucapnya. Baca juga: 2.263 Tenaga Kesehatan di Bogor Sudah Divaksin Covid-19
Kapolsek Sawangan AKPRio Mikael Tobing mengatakan, operasi yustisi digelar pukul 21.00 WIB dengan 60 personel gabungan TNI, Satpol PP, Lurah, dan Pokdarkamtibmas patroli mobile.
"Hasil yang didapatkan semalam masih ada para pelaku usaha seperti tempat makan maupun kafe yang masih dibuka diatas jam ketentuan buka yaitu dibatasi hanya sampai jam 19.00 WIB. Ada juga warung kecil nongkrong anak muda menimbulkan kerumunan kita bubarkan," katanya d Depok, Minggu (24/1/2021)
Selama penerapan PPKM, kata dia, pihaknya berupaya melakukan langkah persuasif bersama tiga pilar melakukan operasi penegakan disiplin secara stasioner maupun mobile dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Secara menyeluruh status penyebaran virus Covid di Kecamatan Sawangan dan Pengasinan berstatus zona merah. Untuk itu segala upaya termasuk kolaborasi bersama TNI yaiti Koramil Sawangan dan tiga pilar turun bareng dalam melakukan soaialisasi pencegahan penyebaran Covid-19,” ucapnya. Baca juga: 2.263 Tenaga Kesehatan di Bogor Sudah Divaksin Covid-19
Lihat Juga :