Polda Jatim Gagalkan Penjualan Ilegal 3.149 Benih Lobster

Jum'at, 22 Januari 2021 - 18:53 WIB
loading...
Polda Jatim Gagalkan...
Polisi menunjukkan sejumlah foto barang bukti lobster yang hendak dijual secara ilegal. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan CAN (24) warga Blitar dan IMA (38) warga Tulungagung lantaran diduga melakukan jual beli benih lobster secara ilegal. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sebanyak 3.149 ekor benih lobster.

Kasus ini bermula pada Senin (18/1/2021) pukul 10.00 WIB dan pukul 17.00 WIB, tim Intelair Subdit Gakkum Polda Jatim mendapatkan informasi akan terjadi transaksi jual beli benih lobster di wilayah pantai Jolosutro Blitar dan Tulungagung. Tim lalu melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

“Dan benar di daerah Wates, Blitar sekitar pukul 13.00 WIB petugas memeriksa seseorang berinisial CAN sebagaimana informasi yang telah didapatkan,” kata Direktur Polair Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, Jumat(22/1/2021). Baca juga: Marah-marah! DPR Merasa Dilecehkan KKP Soal Ekspor Benih Lobster

Dari tangan CAN,petugas mendapati empat kantong plastik di dalam tas punggung. Di dalamnya berisi benih lobster dengan jumlah kurang lebih 797 ekor. CAN lalu diinterogasi dan mendapatkan kembali benih lobster di rumahnya sebanyak lima kantong plastik berisi benih lobster sebanyak kurang lebih 984 ekor. “Tim kemudian bergerak menuju Tulungagung dan memeriksa seseorang dengan inisial IMA,” imbuh Arnapi.

Dari IMA, petugas mendapatkan 10 kantong plastik berisi benih lobster sebanyak 1.368 ekor yang ditempatkan dalam kendaraan. Dari pengakuan IMA, benih lobster tersebut akan dijual kepada seseorang di Tulungagung dengan harga per ekor untuk jenis mutiara Rp30.000 dan untuk jenis pasir Rp9.000. “Kegiatan transaksi jual beli benih l obster yang dilakukan IMA dan CAN tidak dilengkapi dengan izin,” tandas Arnapi. Baca juga: Dikaitkan Kasus Ekspor Benih Lobster, Begini Tanggapan Menteri KKP yang Baru

Dalam perkara ini, kedua tersangka Pasal 92 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.Ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. "Untuk nilai kerugian masih belum kami hitung," pungkas Arnapi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno-Hatta
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Kasus Dana Hibah, Khofifah...
Kasus Dana Hibah, Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim
Riwayat Kepangkatan...
Riwayat Kepangkatan Irjen Nanang Avianto yang Kuasai Bidang Reserse, Lantas, dan Propam
Rekomendasi
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Berita Terkini
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved