Polda Jatim Gagalkan Penjualan Ilegal 3.149 Benih Lobster

Jum'at, 22 Januari 2021 - 18:53 WIB
loading...
Polda Jatim Gagalkan Penjualan Ilegal 3.149 Benih Lobster
Polisi menunjukkan sejumlah foto barang bukti lobster yang hendak dijual secara ilegal. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan CAN (24) warga Blitar dan IMA (38) warga Tulungagung lantaran diduga melakukan jual beli benih lobster secara ilegal. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sebanyak 3.149 ekor benih lobster.

Kasus ini bermula pada Senin (18/1/2021) pukul 10.00 WIB dan pukul 17.00 WIB, tim Intelair Subdit Gakkum Polda Jatim mendapatkan informasi akan terjadi transaksi jual beli benih lobster di wilayah pantai Jolosutro Blitar dan Tulungagung. Tim lalu melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

“Dan benar di daerah Wates, Blitar sekitar pukul 13.00 WIB petugas memeriksa seseorang berinisial CAN sebagaimana informasi yang telah didapatkan,” kata Direktur Polair Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, Jumat(22/1/2021).

Dari tangan CAN,petugas mendapati empat kantong plastik di dalam tas punggung. Di dalamnya berisi benih lobster dengan jumlah kurang lebih 797 ekor. CAN lalu diinterogasi dan mendapatkan kembali benih lobster di rumahnya sebanyak lima kantong plastik berisi benih lobster sebanyak kurang lebih 984 ekor. “Tim kemudian bergerak menuju Tulungagung dan memeriksa seseorang dengan inisial IMA,” imbuh Arnapi.

Dari IMA, petugas mendapatkan 10 kantong plastik berisi benih lobster sebanyak 1.368 ekor yang ditempatkan dalam kendaraan. Dari pengakuan IMA, benih lobster tersebut akan dijual kepada seseorang di Tulungagung dengan harga per ekor untuk jenis mutiara Rp30.000 dan untuk jenis pasir Rp9.000. “Kegiatan transaksi jual beli benih l obster yang dilakukan IMA dan CAN tidak dilengkapi dengan izin,” tandas Arnapi.

Dalam perkara ini, kedua tersangka Pasal 92 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.Ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. "Untuk nilai kerugian masih belum kami hitung," pungkas Arnapi.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9728 seconds (0.1#10.140)