Otak Pelaku Pemerkosaan Perempuan Difabel di Makassar Diringkus Polisi
Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
Edhy mengatakan, AS sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Niat jahatnya timbul karena kebutuhan ekonomi. Selain memperkosa korban, ketiga pelaku menggunakan video perbuatan bejat itu untuk memeras.
"Mereka meminta uang Rp5 juta kepada orang tua korban agar rekaman video persetubuhan tidak disebarkan di media sosial. AS merekam dengan 5 kali pengambilan gambar rekaman video dengan jumlah durasi 12 menit 21 detik," ungkapnya.
Baca Juga: PERDIK Dampingi Perempuan Difabel Korban Kekerasan Seksual di Makassar
Kini ketiga pelaku terancam hukuman berlapis, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 76 E Ayat (2) subsidaer Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak juncto Pasal 285 KUHPidana.
"Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara, maksimal 20 tahun. Barang bukti yang kita sita ada handphone yang digunakan pelaku merekam video asusila, rekaman pemerasan berikut handphone yang dipakai memeras," tukas Edhy.
"Mereka meminta uang Rp5 juta kepada orang tua korban agar rekaman video persetubuhan tidak disebarkan di media sosial. AS merekam dengan 5 kali pengambilan gambar rekaman video dengan jumlah durasi 12 menit 21 detik," ungkapnya.
Baca Juga: PERDIK Dampingi Perempuan Difabel Korban Kekerasan Seksual di Makassar
Kini ketiga pelaku terancam hukuman berlapis, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 76 E Ayat (2) subsidaer Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak juncto Pasal 285 KUHPidana.
"Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara, maksimal 20 tahun. Barang bukti yang kita sita ada handphone yang digunakan pelaku merekam video asusila, rekaman pemerasan berikut handphone yang dipakai memeras," tukas Edhy.
(agn)
Lihat Juga :