Sidak Pengerjaan MCK Komunal di Slipi, Anggota DPRD DKI: Harus Sesuai Spesifikasi
Kamis, 21 Januari 2021 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
Lalu untuk pemeliharaan MCK tersebut, Kent juga akan meminta kepada warga untuk membentuk kepengurusan agar perawatan bangunan bisa berjalan dengan baik.
"Selain itu, adanya MCK beserta kelengkapannya ini juga bisa mendorong warga untuk terbiasa dengan pola hidup bersih dan sehat," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan anggaran Rp10 miliar untuk memberantas kebiasaan buang air besar atau BAB sembarangan, lewat program rehabilitasi septic tank. Anggaran tersebut diajukan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2020. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mengatasi kebiasaan masyarakat buang air besar di sungai.
Dalam dokumen KUA PPAS 2020, pemerintah Jakarta mengalokasikan belanja subsidi hingga Rp8,02 triliun untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan bagi masyarakat atau public service obligation (PSO). Subsidi ini terbagi tiga, yaitu transportasi sebesar Rp6,9 triliun, pangan Rp1,06 triliun, dan rehabilitasi septic tank Rp10 miliar.
Berdasarkan data Perusahaan Daerah PAL Jaya, 500 ribu penduduk Ibu Kota masih memiliki kebiasaan buang air besar di sembarang tempat. Sebagian besar kebiasaan buruk itu dilakukan di sungai. Karena itu, tidak mengherankan jika tingkat pencemaran bakteri E. coli di sungai mencapai 10 ribu dari batas normal 3.000 per 100 cc air.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat, jumlah sungai dengan kategori tercemar berat meningkat dari 32% pada 2014 menjadi 61% pada 2016. Sebanyak 72,7% pencemaran itu berasal dari air tinja, air mandi, dan air cuci. Sedangkan 17,3% berasal dari limbah perkantoran dan 9,9% dari limbah industri.
"Selain itu, adanya MCK beserta kelengkapannya ini juga bisa mendorong warga untuk terbiasa dengan pola hidup bersih dan sehat," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan anggaran Rp10 miliar untuk memberantas kebiasaan buang air besar atau BAB sembarangan, lewat program rehabilitasi septic tank. Anggaran tersebut diajukan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2020. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mengatasi kebiasaan masyarakat buang air besar di sungai.
Dalam dokumen KUA PPAS 2020, pemerintah Jakarta mengalokasikan belanja subsidi hingga Rp8,02 triliun untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan bagi masyarakat atau public service obligation (PSO). Subsidi ini terbagi tiga, yaitu transportasi sebesar Rp6,9 triliun, pangan Rp1,06 triliun, dan rehabilitasi septic tank Rp10 miliar.
Berdasarkan data Perusahaan Daerah PAL Jaya, 500 ribu penduduk Ibu Kota masih memiliki kebiasaan buang air besar di sembarang tempat. Sebagian besar kebiasaan buruk itu dilakukan di sungai. Karena itu, tidak mengherankan jika tingkat pencemaran bakteri E. coli di sungai mencapai 10 ribu dari batas normal 3.000 per 100 cc air.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat, jumlah sungai dengan kategori tercemar berat meningkat dari 32% pada 2014 menjadi 61% pada 2016. Sebanyak 72,7% pencemaran itu berasal dari air tinja, air mandi, dan air cuci. Sedangkan 17,3% berasal dari limbah perkantoran dan 9,9% dari limbah industri.
(thm)
Lihat Juga :