Hapus Denda Pelanggar Prokes, Wagub DKI: Disiplin Itu Kebutuhan Bukan karena Aturan atau Aparat

Rabu, 20 Januari 2021 - 21:14 WIB
loading...
Hapus Denda Pelanggar Prokes, Wagub DKI: Disiplin Itu Kebutuhan Bukan karena Aturan atau Aparat
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencabut sanksi denda progresif dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, penghapusan denda bagi pelanggar protokol kesehatan lantaran Pergub tidak boleh bertentangan dengan Perda.

Penghapusan denda bukan berarti warga tidak menerapkan protokol kesehatan. Dia meminta warga Jakarta tetap memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Baca juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Minta Warga Jakarta Tak Khawatir Divaksin

"Kita ingin lebih mengajak masyarakat untuk kepatuhan ketaatan. Kita sebagai warga lebih kepada kebutuhan. Jadi disiplin itu karena kebutuhan bukan karena peraturan bukan karena aparat yang banyak bukan karena denda," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Dia juga mengingatkan warga untuk memastikan sirkulasi udara yang baik di rumahnya hingga mengonsumsi makanan yang sehat dan rutin berolahraga. "Jadikan satu pola hidup kehidupan kita," ucapnya. Baca juga: Wagub DKI Ajak Masyarakat Mendoakan Anggota dan Staf DPRD yang Masih Positif Covid-19

Pihaknya akan memperbanyak aparat yang menggelar patroli yang menjangkau warga hingga tingkat RT/RW guna memastikan penerapan protokol kesehatan di tengah penularan Covid-19 yang masih tinggi.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2885 seconds (0.1#10.140)