PSBB, 12 Pasar Tradisional di Kabupaten Bekasi Beroperasi Online

Jum'at, 17 April 2020 - 12:44 WIB
loading...
PSBB, 12 Pasar Tradisional...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjalan tiga hari membuat 12 pasar di Kabupaten Bekasi wajib beroperasi dalam jaringan (daring atau online) untuk mempermudah masyarakat belanja kebutuhan sehari-hari. Kebijakan ini mulai berjalan sejak PSBB diberlakukan.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdul Rofiq mengatakan, pemerintah meluncurkan pasar online (daring). Masyarakat cukup mengakses layanan ini dengan mengunjungi lamanpasaronline.bekasikab.go.iddan langsung bertransaksi. ”Jadi 12 pasar ini melayani pesan online,” katanya kepada wartawan di Bekasi, Jumat (17/4/2029).

12 pasar yang melakukan transaksi jual beli secara online ini di antaranya Pasar Induk Cibitung, dan Pasar Tambun. Kemudian Pasar Setu, Pasar Sukatani, Pasar Serangbaru, Pasar Babelan, Pasar Tarumajaya, Pasar Cibarusah, Pasar Kedunggede, Pasar Lemahabang, Pasar Cibitung, dan Pasar Cikarang.

"Jam operasional pasar online ini mulai dari jam 4 pagi sampai dengan jam 3 sore," ujarnya. Selain dapat mengurangi aktivitas di luar rumah selama penerapan PSBB, pasar online ini juga memudahkan masyarakat memantau langsung harga-harga kebutuhan pokok sehari-hari.

Pemesanan dapat dilakukan dengan menghubungi langsung nomor pedagang yang tertera setelah itu barang akan diantar langsung oleh koordinator pasar dan pembayaran dilakukan secara tunai. "Untuk membantu masyarakat melakukan jual beli selama wabah ini, kita akan buat tiga tahap,” ungkapnya.

Namun, kata dia, saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Tujuannya dalam jangka pendek untuk membantu pedagang dalam masa PSBB. Jangka panjangnya untuk menciptakan pedagang mampu berdaya saing dengan pasar modern. ”Pasar online ini akan berlaku seterusnya,” jelasnya.

Rofiq juga memastikan ketersediaan barang masih mencukupi dengan harga yang relatif stabil seperti kebutuhan yang tersedia saat ini yaitu bahan pokok yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Bahkan, pemerintah akan menyempurnakan pasar online dengan meluncurkan pasar digital.

"Saat ini sifatnya hanya membantu masyarakat dan pedagang dalam masa PSBB di Kabupaten Bekasi. Ke depan akan terus ada penyempurnaan. Dari pasar online ke pasar digital yang seluruh proses dan pembayarannya dilakukan secara digital," tukasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
KPK Duga Ketua DPD PDIP...
KPK Duga Ketua DPD PDIP Jabar Terima Aliran Uang Penyuap Bupati Kabupaten Bekasi
Periksa Mantan Sekdis...
Periksa Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi, KPK: Diduga Terima Aliran Dana Bupati Ade Kuswara
Rekomendasi
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved