PT Karya Laili Mendunia Pastikan Produk Minuman Kolagen Laili Waiteu Legal

Rabu, 20 Januari 2021 - 00:01 WIB
loading...
PT Karya Laili Mendunia...
PT Karya Laili Mendunia pastikan produk minuman kolagen Laili Waiteu legal
A A A
SURABAYA - PT Karya Laili Mendunia menepis anggapan sebagian pihak yang menyebut produk minuman kolagen Laili Waiteu ilegal. Perusahaan produk kecantikan asal Surabaya itu dengan tegas menyatakan, Laili Waiteu sudah mengantongi ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Humas PT Karya Laili Mendunia, Ridwan Yusuf mengatakan, konsumen tidak perlu khawatir terhadap tuduhan tak mendasar yang disampaikan pihak-pihak lain. Sebab, hal itu lumrah dalam urusan bisnis. Produk minuman Laili Waiteu sudah mengantongi izin dari BPOM RI dengan registrasi MD 867013011886.

Baca juga: Hujan Deras, Longsoran Tebing Terjang Rumah Warga Blitar

"Jika ada orang yang mengabarkan negatif tentang produk Waiteu. Maka itu hanya orang iseng. Dan saya rasa itu hanya pesaing bisnis saja yang tidak mampu bersaing secara sportif," katanya, Selasa (19/1/2021).

Terkait izin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), produk Laili Waiteu sudah didaftarkan dan keputusannya masih dalam proses. Perusahaan pun belum pernah mencatut logo dalam kemasan. Meskipun begitu, manajemen memastikan produk ini aman dikonsumsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Bea Cukai Kalbagbar...
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Ekspor Rotan Tujuan China
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Bea Cukai Ungkap Penindakan...
Bea Cukai Ungkap Penindakan Rokok Ilegal dan Pendekatan Sosio-Kultural di Jatim
Bea Cukai dan BAIS TNI...
Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Produksi serta Distribusi Rokok Ilegal di Sidoarjo
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di GT Banyumanik
Perluas Lini Produk,...
Perluas Lini Produk, SOME BY MI Luncurkan Cica Anti Hair Loss Hair Serum
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Euforia Pesta Belanja...
Euforia Pesta Belanja Tengah Tahun, Watsons 6.6 Mid Year Sale Makin Nyaman
Rekomendasi
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Baterai Mobil Listrik...
Baterai Mobil Listrik Made in Karawang Mendunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved