PT Karya Laili Mendunia Pastikan Produk Minuman Kolagen Laili Waiteu Legal
loading...
A
A
A
SURABAYA - PT Karya Laili Mendunia menepis anggapan sebagian pihak yang menyebut produk minuman kolagen Laili Waiteu ilegal. Perusahaan produk kecantikan asal Surabaya itu dengan tegas menyatakan, Laili Waiteu sudah mengantongi ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Humas PT Karya Laili Mendunia, Ridwan Yusuf mengatakan, konsumen tidak perlu khawatir terhadap tuduhan tak mendasar yang disampaikan pihak-pihak lain. Sebab, hal itu lumrah dalam urusan bisnis. Produk minuman Laili Waiteu sudah mengantongi izin dari BPOM RI dengan registrasi MD 867013011886.
Baca juga: Hujan Deras, Longsoran Tebing Terjang Rumah Warga Blitar
"Jika ada orang yang mengabarkan negatif tentang produk Waiteu. Maka itu hanya orang iseng. Dan saya rasa itu hanya pesaing bisnis saja yang tidak mampu bersaing secara sportif," katanya, Selasa (19/1/2021).
Terkait izin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), produk Laili Waiteu sudah didaftarkan dan keputusannya masih dalam proses. Perusahaan pun belum pernah mencatut logo dalam kemasan. Meskipun begitu, manajemen memastikan produk ini aman dikonsumsi.
“Ini murni soal persaingan bisnis saja. Bagi pihak yang merasa terganggu, kami ingatkan agar tidak menggunakan cara licik dan penghasutan. Tentu, perusahaan akan menggunakan langkah-langkah hukum,” tandas Ridwan.
Baca Pengacara Ditangkap Paksa Oleh Polisi Sidoarjo, Videonya Viral juga:
Sementara itu, Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi BPOM Surabaya, Rini membenarkan bahwa produk Laili Waiteu sudah terdaftar di BPOM. Produk itu juga sudah melalui uji tahapan. Sehingga aman untuk dikonsumsi dan diedarkan.
“Kami sudah menilai mulai tahap awal. Dari pemilihan bahan baku, proses produksi dan sarana produksi. Kami nilai semuanya. Jadi semua produk yang terdaftar aman untuk dikonsumsi,” terangnya
Humas PT Karya Laili Mendunia, Ridwan Yusuf mengatakan, konsumen tidak perlu khawatir terhadap tuduhan tak mendasar yang disampaikan pihak-pihak lain. Sebab, hal itu lumrah dalam urusan bisnis. Produk minuman Laili Waiteu sudah mengantongi izin dari BPOM RI dengan registrasi MD 867013011886.
Baca juga: Hujan Deras, Longsoran Tebing Terjang Rumah Warga Blitar
"Jika ada orang yang mengabarkan negatif tentang produk Waiteu. Maka itu hanya orang iseng. Dan saya rasa itu hanya pesaing bisnis saja yang tidak mampu bersaing secara sportif," katanya, Selasa (19/1/2021).
Terkait izin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), produk Laili Waiteu sudah didaftarkan dan keputusannya masih dalam proses. Perusahaan pun belum pernah mencatut logo dalam kemasan. Meskipun begitu, manajemen memastikan produk ini aman dikonsumsi.
“Ini murni soal persaingan bisnis saja. Bagi pihak yang merasa terganggu, kami ingatkan agar tidak menggunakan cara licik dan penghasutan. Tentu, perusahaan akan menggunakan langkah-langkah hukum,” tandas Ridwan.
Baca Pengacara Ditangkap Paksa Oleh Polisi Sidoarjo, Videonya Viral juga:
Sementara itu, Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi BPOM Surabaya, Rini membenarkan bahwa produk Laili Waiteu sudah terdaftar di BPOM. Produk itu juga sudah melalui uji tahapan. Sehingga aman untuk dikonsumsi dan diedarkan.
“Kami sudah menilai mulai tahap awal. Dari pemilihan bahan baku, proses produksi dan sarana produksi. Kami nilai semuanya. Jadi semua produk yang terdaftar aman untuk dikonsumsi,” terangnya
(msd)