Pembunuh Teman Sendiri yang Gemparkan Kendari Dibekuk Polisi Setelah 2 Minggu Buron
Selasa, 19 Januari 2021 - 13:47 WIB
loading...
Pelaku pembunuhan di malam tahun baru berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kendari. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A
A
A
KENDARI - Dua minggu menjadi pelarian atas kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kelurahan Kendari Caddi, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pemuda berinisial LD (20) akhirnya dibekuk Tim Buser 77 Polres Kendari.
Baca juga: Tanggamus Gempar, Pemuda 30 Tahun Ditemukan Tewas Digorok Lehernya
Aksi pembunuhan terhadap teman sendiri, yang sempat menggemparkan malam pergantian tahun di Kendari tersebut, diduga dilatarbelakangi persoalan utang piutang yang belum dibayarkan.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 31 Desember 2020 malam di Kelurahan Kendari Caddi, Kota Kendari. "Kami akhirnya bisa mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Baru Sehari Diburu Imigrasi, Orang Amerika yang Ajak Pindah Bule ke Bali Ditemukan
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Didik mengungkap, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban karena persoalan utang-piutang. "Antara pelaku dan korban merupakan teman dekat," terangnya.
Baca juga: Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual, IAIN Tulungagung Hukum Pelaku dan Korban
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP, dan pasal 354 ayat 2 KUHP, subsider pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Tanggamus Gempar, Pemuda 30 Tahun Ditemukan Tewas Digorok Lehernya
Aksi pembunuhan terhadap teman sendiri, yang sempat menggemparkan malam pergantian tahun di Kendari tersebut, diduga dilatarbelakangi persoalan utang piutang yang belum dibayarkan.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 31 Desember 2020 malam di Kelurahan Kendari Caddi, Kota Kendari. "Kami akhirnya bisa mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Baru Sehari Diburu Imigrasi, Orang Amerika yang Ajak Pindah Bule ke Bali Ditemukan
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Didik mengungkap, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban karena persoalan utang-piutang. "Antara pelaku dan korban merupakan teman dekat," terangnya.
Baca juga: Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual, IAIN Tulungagung Hukum Pelaku dan Korban
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP, dan pasal 354 ayat 2 KUHP, subsider pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :