18 Tamu yang Pesta Bareng Raffi Ahmad Bukan Atas Undangan Pemilik Rumah

Selasa, 19 Januari 2021 - 09:07 WIB
loading...
18 Tamu yang Pesta Bareng Raffi Ahmad Bukan Atas Undangan Pemilik Rumah
Raffi Ahmad ketika disuntik vaksin COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepolisian menyebutkan sebanyak 18 tamu yang hadir dalam pesta di rumah mewah di bilangan Jakarta Selatan yang juga diikuti Raffi Ahmad , tidak diundang oleh pemilik rumah. Namun kasus ini menjadi sorotan publik lantaran Raffi baru saja disuntik vaksin COVID-19 dan seolah tidak menjalankan protokol kesehatan.

"Betul malam itu ada acara ada 18 orang di dalam situ yang memang tidak diundang, tapi datang sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Baca juga; Ngaku Belum Temukan Pelanggaran, Polda Metro Segera Gelar Kasus Raffi Ahmad )

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Yusri menyebutkan, para tamu yang hadir mengaku tidak diundang dalam acara itu. Namun, mereka tetap datang ke pesta itu lantaran merasa sebagai teman dekat dari pemilik rumah.

"Kita sudah klarifikasi beberapa saksi-saksi termasuk yang datang di situ. Memang betul mereka tidak diundang, tapi datang sendiri karena merasa teman, mereka datang cuman 18 orang," tegasnya. (Baca juga; Kasus Raffi Ahmad, Polda Metro Sebut Unsur Pasal 93 Tidak Terbukti )

Lebih jauh Yusri mengatakan, sebetulnya dalam acara itu sudah menerapkan protokol kesehatan. Lokasi acara pun juga terbilang cukup luas. "Itu di rumahnya memang rumahnya ada seperti lapangan basket yang besar sekali tapi cuman ada 18 orang itu saja," ujarnya.



Sekadar informasi, Raffi Ahmad menjadi salah satu publik figur yang diperdana diberikan vaksinasi COVID-19 di Istana Negara. Setelah menerima vaksin, Raffi diketahui ikut dalam sebuah pesta disebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan.

Pesta itu pun kemudian disorot banyak pihak karena dinilai melanggar protokol kesehatan. Raffi Ahmad sendiri juga sudah menyampaikan permintaan maafnya. Polda Metro Jaya sendiri menyebut kasus itu tidak memenuhi unsur Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantina Kesehatan lantaran acara itu menjalankan protokol kesehatan dan hanya diisi oleh 18 orang tanpa ada undangan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2181 seconds (0.1#10.140)