Satu Pekan PPKM di Kota Bandung, Satgas Segel 22 Tempat Usaha
Senin, 18 Januari 2021 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan, ketika penindakan di lapangan tim Satgas Penanganan COVID-19 langsung menghentikan sementara atau penyegelan terhadap pelanggar.
Sampai dengan pengelola tempat yang bersangkutan harus mengurus administrasi apabila ingin kembali beroperasi.
“Selanjutnya proses dihentikan kegiatan sementara selama 3 (tiga) hari. Sejauh ini para pelanggar tersebut bisa memperlihatkan perizinan yang dimiliki,” jelasnya.
Baca juga: Pos Indonesia Kirim Bantuan Korban Gempa Majene dan Banjir Kalsel
Lebih lanjut Mujahid memastikan tim gabungan dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung akan terus bergerak melaksanakan penyisiran. Utamanya menyasar tempat-tempat berpotensi terjadi kerumunan.
Sampai dengan pengelola tempat yang bersangkutan harus mengurus administrasi apabila ingin kembali beroperasi.
“Selanjutnya proses dihentikan kegiatan sementara selama 3 (tiga) hari. Sejauh ini para pelanggar tersebut bisa memperlihatkan perizinan yang dimiliki,” jelasnya.
Baca juga: Pos Indonesia Kirim Bantuan Korban Gempa Majene dan Banjir Kalsel
Lebih lanjut Mujahid memastikan tim gabungan dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung akan terus bergerak melaksanakan penyisiran. Utamanya menyasar tempat-tempat berpotensi terjadi kerumunan.
Lihat Juga :