Cabuli Bocah 6 Tahun, Kakek 50 Tahun Diringkus di Muba

Jum'at, 15 Mei 2020 - 14:15 WIB
loading...
Cabuli Bocah 6 Tahun,...
Unit PPA Polres Muba meringkus AK, kakek (50) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto/Ilustrasi
A A A
MUSI BANYUASIN - Seorang pria paruh baya diringkus Unit PPA Polres Muba terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku, AK (50), warga Batang Hari Leko, Muba, diduga telah mencabuli bocah anak tetangganya sendiri.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengatakan, perbuatan bejat AK dilakukan di rumahnya sendiri sekitar pukul 16.00 WIB, Senin sore (13/4). "Pelaku dan korban itu bertetangga dan korban sering ke rumah pelaku untuk nonton TV," ujarnya, Jumat (15/5/2020). (Baca juga : Diarak ke Polres Sergai, Pemuda Cabuli Kenalan Medsosnya )

Saat kejadian kondisi rumah sedang sepi, sehingga dimanfaatkan pelaku dengan menarik korban untuk masuk ke dalam kamar. "Pelaku mengancam agar tidak menceritakan kejadian itu dengan siapapun," katanya.

Korban yang merasa kesakitan pada bagian kemaluan, akhirnya menceritakan yang dialaminya kepada orangtuanya. Mendengar cerita anaknya, kedua orang tua korban langsung melapor ke Unit PPA. (Baca juga : Menolak Diajak Bersetubuh, Mantan Napi Assimilasi Habisi Wanita Pekerja Salon )

"Berdasarkan bukti hasil visum dan saksi-saksi, Rabu (13/5), pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya. Saat ini masih dalam proses penyidikan kita. Pelaku kita jerat Pasal 82 jo 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2444 seconds (0.1#10.140)