Buronan Kasus Cabul di Polres Minut Ini Ditangkap di Papua Barat

Sabtu, 16 Januari 2021 - 11:27 WIB
loading...
Buronan Kasus Cabul...
Pelarian RP alias Obet alias Embo (40) akhirnya terhenti setelah Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) yang bekerja sama dengan Polres Sorong berhasil menangkapnya di Desa Waretu Distric Aitinyo, Kabupaten Maibrat, Provinsi Papua Barat. (Ist)
A A A
MINAHASA UTARA - Pelarian RP alias Obet alias Embo (40) akhirnya terhenti setelah Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) yang bekerja sama dengan Polres Sorong berhasil menangkapnya di Desa Waretu Distric Aitinyo, Kabupaten Maibrat, Provinsi Papua Barat, Kamis (14/1/2021).

Warga Airmadidi, Kabupaten Minut, Provinsi Sulawesi Utara yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu merupakan tahanan kasus cabul di Polres Minut dan melarikan diri pada bulan Mei 2019 lalu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan proses penangkapan dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Minut Ipda Dwirianto Tandirerung dan Kanit Resmob Ipda Dewo Deddi Ananda, bekerja sama dengan Polres Sorong. Baca: Kapal Bertabrakan, 12 Nelayan Masih Hilang di Perairan Utara Batang .

"Kronologis penangkapan berawal pada bulan Desember 2020, saat itu Tim Resmob mendapatkan Informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. Tim yang berjumlah lima orang kemudian berangkat ke Kota Sorong, Kamis, 14 Januari 2021 pukul 06.30 WITA," kata Julest, Sabtu (16/1/2021).

Tim tiba di Kota Sorong sektar pukul 11.00 WIT dan langsung berkoordinasi dengan Polres Sorong, selanjutnya bersama-sama menuju lokasi keberadaan tersangka. "Sekitar pukul 21.30 WIT, petugas tiba di Desa Waretu dan langsung melakukan penangkapan pada tersangka, yang saat itu sedang berada di dalam kamar lokasi kerja bangunan. Dan pada Jumat (15/1/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT, Tim kembali ke Kota Sorong," tutur Julest. Baca Juga: Tangani Korban Banjir Kalimantan Selatan, TNI AU Kerahkan Alutsista.

Atas penangkapan tersebut, Julest memberikan apresiasi atas usaha pencarian tersangka yang dilakukan Tim Resmob Polres Minut. Tersangka secepatnya akan dibawa oleh Tim Resmob kembali ke Polres Minut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "RP sendiri merupakan tersangka kasus pencabulan, melanggar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," tutup Julest.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
Gempa M5,8 Guncang Bitung...
Gempa M5,8 Guncang Bitung Sulawesi Utara Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan BNPB Langsung Terjun ke Lokasi Terdampak Gempa di Sulut dan Malut
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
Momen Prabowo Joget...
Momen Prabowo Joget ‘Tabola Bale’ Bareng Warga di Miangas
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved