Buronan Kasus Cabul di Polres Minut Ini Ditangkap di Papua Barat
loading...
A
A
A
MINAHASA UTARA - Pelarian RP alias Obet alias Embo (40) akhirnya terhenti setelah Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) yang bekerja sama dengan Polres Sorong berhasil menangkapnya di Desa Waretu Distric Aitinyo, Kabupaten Maibrat, Provinsi Papua Barat, Kamis (14/1/2021).
Warga Airmadidi, Kabupaten Minut, Provinsi Sulawesi Utara yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu merupakan tahanan kasus cabul di Polres Minut dan melarikan diri pada bulan Mei 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan proses penangkapan dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Minut Ipda Dwirianto Tandirerung dan Kanit Resmob Ipda Dewo Deddi Ananda, bekerja sama dengan Polres Sorong. Baca: Kapal Bertabrakan, 12 Nelayan Masih Hilang di Perairan Utara Batang .
"Kronologis penangkapan berawal pada bulan Desember 2020, saat itu Tim Resmob mendapatkan Informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. Tim yang berjumlah lima orang kemudian berangkat ke Kota Sorong, Kamis, 14 Januari 2021 pukul 06.30 WITA," kata Julest, Sabtu (16/1/2021).
Tim tiba di Kota Sorong sektar pukul 11.00 WIT dan langsung berkoordinasi dengan Polres Sorong, selanjutnya bersama-sama menuju lokasi keberadaan tersangka. "Sekitar pukul 21.30 WIT, petugas tiba di Desa Waretu dan langsung melakukan penangkapan pada tersangka, yang saat itu sedang berada di dalam kamar lokasi kerja bangunan. Dan pada Jumat (15/1/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT, Tim kembali ke Kota Sorong," tutur Julest. Baca Juga: Tangani Korban Banjir Kalimantan Selatan, TNI AU Kerahkan Alutsista.
Atas penangkapan tersebut, Julest memberikan apresiasi atas usaha pencarian tersangka yang dilakukan Tim Resmob Polres Minut. Tersangka secepatnya akan dibawa oleh Tim Resmob kembali ke Polres Minut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "RP sendiri merupakan tersangka kasus pencabulan, melanggar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," tutup Julest.
Warga Airmadidi, Kabupaten Minut, Provinsi Sulawesi Utara yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu merupakan tahanan kasus cabul di Polres Minut dan melarikan diri pada bulan Mei 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan proses penangkapan dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Minut Ipda Dwirianto Tandirerung dan Kanit Resmob Ipda Dewo Deddi Ananda, bekerja sama dengan Polres Sorong. Baca: Kapal Bertabrakan, 12 Nelayan Masih Hilang di Perairan Utara Batang .
"Kronologis penangkapan berawal pada bulan Desember 2020, saat itu Tim Resmob mendapatkan Informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. Tim yang berjumlah lima orang kemudian berangkat ke Kota Sorong, Kamis, 14 Januari 2021 pukul 06.30 WITA," kata Julest, Sabtu (16/1/2021).
Tim tiba di Kota Sorong sektar pukul 11.00 WIT dan langsung berkoordinasi dengan Polres Sorong, selanjutnya bersama-sama menuju lokasi keberadaan tersangka. "Sekitar pukul 21.30 WIT, petugas tiba di Desa Waretu dan langsung melakukan penangkapan pada tersangka, yang saat itu sedang berada di dalam kamar lokasi kerja bangunan. Dan pada Jumat (15/1/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT, Tim kembali ke Kota Sorong," tutur Julest. Baca Juga: Tangani Korban Banjir Kalimantan Selatan, TNI AU Kerahkan Alutsista.
Atas penangkapan tersebut, Julest memberikan apresiasi atas usaha pencarian tersangka yang dilakukan Tim Resmob Polres Minut. Tersangka secepatnya akan dibawa oleh Tim Resmob kembali ke Polres Minut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "RP sendiri merupakan tersangka kasus pencabulan, melanggar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," tutup Julest.
(nag)