Pelaku Pembacokan yang Gemparkan Bantul, Ternyata 4 Kali Terlibat Pengeroyokan

Sabtu, 16 Januari 2021 - 01:39 WIB
loading...
Pelaku Pembacokan yang...
Polisi menangkap tersangka duel maut yang menggemparkan Bantul. Foto/Ilustrasi
A A A
BANTUL - Tersangka duel maut di Semail, Bangunharjo, Sewon, Bantul, dengan mudah digelandang ke Mapolsek Sewon. Kepada petugas tersangka yang juga teman baik korban ini mengaku, sudah empat kali terlibat kasus pengeroyokan dengan senjata tajam.



"Saya menyesal telah membunuhnya, untuk kasus perkelahian saya empat kali terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam," ucap tersangka berinisial Ac (28) kepada Petugas di Mapolsek Sewon, Jumat (15/1/2021).

Tersangka mengungkapkan, sesaat sebelum kejadian dia merasa terpancing emosi dengan perkataan korban melalui telepon video WhatsApp (WA). Diapun kemudian membawa pedang dan langsung menuju rumah tempat korban, Chandit Wahyudi (19) warga Boyolali, Jawa Tengah, tidak jauh dari rumahnya. "Lebih dari tiga kali saya bacok ," ucapnya.



Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto menjelaskan, bahwa sehari-hari korban mengontrak di Kecamatan Kretek, Bantul. Pada malam itu, korban diketahui pergi ke rumah temannya di Semail. Lantaran rekannya tidak berada di rumah kemudian dia melakukan telepon video.

"Kronologis dari kejadian tersebut, ketika pelaku bersama saksi sedang berempat di rumah pelaku (masih satu kampung dengan saksi), kemudian salah satu saksi itu ditelpon melalui telepon video oleh korban mengajak main ke tempatnya di Kretek," katanya.



Saat itu telepon video sempat terjeda. Kemudian tersangka bertanya kepada saksi siapa yang menelpon. Saat dipegang pelaku, sambungan telepon video normal kembali. Kemudian terjadilah perbincangan hingga berujung saling tantang .

"Karena dipengaruhi miras, pelaku berang melihat korban hanya senyam-senyum dan akhirnya pedang mengayun. Sabetan pertama sempat ditangkis, namun kemudian pedang mengarah ke leher sebelah kanan hingga korban tersungkur dan meninggal dunia," beber Suyanto.

Tak berselang lama, tersangka ditangkap di rumahnya. Diduga, tersangka sudah mempersiapkan diri untuk kabur. "Penangkapan dipimpin Pak Kapolres langsung. Pelaku saat itu siap-siap bawa pakaian entah mau pergi atau bagaimana ini sedang didalami," katanya.



Dengan kasus ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia melanggar pasal 355 ayat 2, dan 351 ayat 3 KUHP. "Kita amankan barang bukti kaos yang digunakan tersangka, hingga sebilah parang panjangnya 65 cm dengan gagang kayu yang digunakan pelaku," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2201 seconds (0.1#10.140)