Begini Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah

Jum'at, 15 Mei 2020 - 14:02 WIB
loading...
Begini Tata Cara Salat...
Foto/dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pemerintah memberikan peluang masyarakar untuk menggelar salat Idul Fitri di masjid atau lahan terbuka di wilayah yang sudah mampu mengendalikan penyebaran virus Corona (COVID-19). Namun masyarakat di zona merah tetap diminta melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Provinsi Jawa Barat, Rahmat Syafei mengatakan, salat Idul Fitri di dalam rumah dapat dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).

Dia menjelaskan, sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri saat Pandemi COVID-19, syarat salat Idul Fitri berjamaah di rumah minimal 4 orang.

"Jadi salat Idul Fitri itu tidak dilarang, hanya ada syarat untuk wilayah tertentu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

(Baca: Ramadhan dan Lebaran, Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp21 Triliun)

Namun, lanjut Rahmat, jika anggota keluarga di rumah jumlahnya kurang dari empat orang, sebaiknya salat Idul Fitri dilakukan munfarid saja.

"Kalau munfarid di rumah, tidak harus ada khotbah, tidak harus dikeraskan bacaan salatnya," imbuhnya.

Rahmat melanjutkan, pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah sama halnya dengan salat Idul Fitri umumnya, yakni diawali niat dan disertai takbir pada rakaat pertama dan kedua.

"Seperti biasa, untuk salat Id kita tahu ada takbirnya, di rakaat pertama adalah tujuh takbir dan rakaat kedua adalah lima takbir," imbuhnya.

Soal tata cara takbir, Rahmat menuturkan bahwa takbir dikumandangkan dari dalam masjid oleh pengurus masjid, sedangkan masyarakat mengumandangkan takbir tetap dari dalam rumah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2272 seconds (0.1#10.140)