Gugatan terhadap Raffi Ahmad di PN Depok Teregister Kasus Perbuatan Melawan Hukum

Jum'at, 15 Januari 2021 - 19:49 WIB
loading...
Gugatan terhadap Raffi...
Presenter Raffi Ahmad dilaporkan oleh David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Foto: MNC Portal/Dok
A A A
DEPOK - Gugatan terhadap presenter kondang Raffi Ahmad yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes), ditindaklanjuti secara cepat oleh Pengadilan Negeri Depok. Suami Nagita Slavina itu dijadwalkan menjalani dua pekan ke depan.

Gugatan terhadap Raffi Ahmad diterima PN Depok sore tadi dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. Kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan majelis hakim dan penentuan jadwal sidang.

Baca juga: Raffi Ahmad Jalani Sidang Perdana 27 Januari, Ini Susunan Majelis Hakimnya

PN Depok terbilang sangat cepat merespons gugatan yang dilayangkan advokat publik David Tobing, itu. Namun Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, menyangkalnya.

Dia menjelaskan, gugatan yang diajukan teregister kasus perbuatan melawan hukum. Gugatan ini sama seperti gugatan kasus perdata biasa. Sehingga tidak harus melalui kajian terlebih dahulu.

Baca juga: Raffi Ahmad Minta Maaf soal Pesta, Penyelidikan Polisi Tetap Berlanjut

“Enggak juga (perlu dikaji). Inikan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi ini gugatan perdata secara biasa lah. Kemungkinan seperti itu. Kalau registernya ini perbuatan melawan hukum,” ujar Nanang, Jumat (15/1/2021).

Sebelumnya, Raffi Ahmad dilaporkan oleh David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Gugatan David Tobing dilakukan secara online ke PN Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Baca juga: Warganet Geram Raffi, Ahok, dan Sejumlah Artis Rayakan Pesta Ulang Tahun Ricardo Gelael

“Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi Ahmad membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar,” kata David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia.

Dia sangat menyayangkan apa yang dilakukan Raffi Ahmad sebagai influencer yang sudah diberikan kepecayaan oleh negara. Raffi dianggap tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Apalagi Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 hingga 25 Januari 2021.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raffi Ahmad Bantah Terlibat...
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Impor Blueray Cargo
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Rekomendasi
Infantino Pastikan Trump...
Infantino Pastikan Trump Hadiri Final Piala Dunia 2026
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved