Jelang Akhir Pekan di Bogor, Polisi Gencar Ingatkan Risiko Penularan Covid-19
Jum'at, 15 Januari 2021 - 18:36 WIB
loading...
Polisi sosialisasikan PPKM kepada pengendara dan penumpang angkutan umum menjelang akhir pekan di Bogor, Jumat (15/1/2021). Foto: Haryudi/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Bogor gencar mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka mencegah penularan Covid-19 , khususnya saat menjelang akhir pekan kepada pengendar dan penumpang angkutan umum, Jumat (15/1/2021).
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya Polres Bogor dalam memberikan wawasan terhadap masyarakat mengenai pemberlakuan PPKM yang saat ini sedang diberlakukan di Kabupaten Bogor.
"Diharapkan sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya para pengendara dan penumpang ini bisa meminimalisir terjadinya penularan Covid-19. Sehingga nantinya masyarakat dapat memahami apa yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan," tuturnya di Bogor. Baca juga: ASN Terjaring Operasi PPKM saat Sedang Karaoke, Bupati Ambil Tindakan Tegas
Dalam hal lalu lintas jalan dan operasional transportasi umum atau rangkutan jalan akan diberlakukan pengaturan kapasitas penumpang hal tersebut bertujuan meminimalisir terjadinya penularan Covid-19.
"Sebab dalam pelaksanaan PPKM ini banyak yang perlu diketahui publik, di antaranya Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara online atau daring, kegiatan di tempat peribadahan tetap boleh dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.
Tak hanya itu, kata dia, aktivitas masyarakat juga dibatasi. Bahkan pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB. Baca juga: PPKM Depok, Satgas Masih Temukan Antrean di Kantor Layanan Publik
"Kemudian membatasi aktivitas perkantoran dengan penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen,kegiatan yang menggunakan fasilitas umum dan sosial budaya yang mengundang massa banyak dihentikan sementara, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB,"sambungnya.
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya Polres Bogor dalam memberikan wawasan terhadap masyarakat mengenai pemberlakuan PPKM yang saat ini sedang diberlakukan di Kabupaten Bogor.
"Diharapkan sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya para pengendara dan penumpang ini bisa meminimalisir terjadinya penularan Covid-19. Sehingga nantinya masyarakat dapat memahami apa yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan," tuturnya di Bogor. Baca juga: ASN Terjaring Operasi PPKM saat Sedang Karaoke, Bupati Ambil Tindakan Tegas
Dalam hal lalu lintas jalan dan operasional transportasi umum atau rangkutan jalan akan diberlakukan pengaturan kapasitas penumpang hal tersebut bertujuan meminimalisir terjadinya penularan Covid-19.
"Sebab dalam pelaksanaan PPKM ini banyak yang perlu diketahui publik, di antaranya Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara online atau daring, kegiatan di tempat peribadahan tetap boleh dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.
Tak hanya itu, kata dia, aktivitas masyarakat juga dibatasi. Bahkan pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB. Baca juga: PPKM Depok, Satgas Masih Temukan Antrean di Kantor Layanan Publik
"Kemudian membatasi aktivitas perkantoran dengan penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen,kegiatan yang menggunakan fasilitas umum dan sosial budaya yang mengundang massa banyak dihentikan sementara, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB,"sambungnya.
Lihat Juga :