Raffi Ahmad Digugat Tidak Boleh Keluar Rumah Selama 1 Bulan dan Minta Maaf di 7 Media

Jum'at, 15 Januari 2021 - 18:03 WIB
loading...
A A A
Pengadilan Negeri (PN) Depok pun bertindak cepat merespons gugatan terhadap presenter kondang itu. Gugatan diterima Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. Majelis hakim pun sudah disusun.

Baca Juga: Tak Ingin Kecewakan Indonesia, Raffi Ahmad Janji Lebih Aware Protokol Kesehatan

Sidang perdana sudah dijadwalkan digelar dua pekan ke depan. “Ketua Majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Penetapan hari sidang pertama hari Rabu tanggal 27 Januari 2021,” ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Jumat (15/1/2021).

(thm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4833 seconds (0.1#10.24)