Polisi Ringkus 5 Pemuda Cilincing yang Keroyok Pengamen hingga Tewas

Kamis, 14 Januari 2021 - 21:44 WIB
loading...
Polisi Ringkus 5 Pemuda Cilincing yang Keroyok Pengamen hingga Tewas
Polsek Cilincing meringkus lima pelaku yang telah melakukan pengeroyokan terhadap dua pengamen bernama Saipul Anwar (22) dan Juhendra (23). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara , meringkus lima pelaku yang telah melakukan pengeroyokan terhadap dua pengamen bernama Saipul Anwar (22) dan Juhendra (23). Keduanya dianaya di Jalan Barkah, RT 001/RW 014, Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara, pada Minggu (10/1/2021) Sore.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, mengatakan kelima pelaku pengeroyokan yakni SF, DD, ID, MK, dan ER melakukan tindakan pembacokan terhadap korban bernama Saipul hingga meregang nyawa di lokasi.

"Sementara korban Juhendra mengalami luka-luka usai dianiaya kelima pelaku," ujar Guruh di Mapolsek Cilincing, Kamis (14/1/2021).

Dijelaskan Guruh, peristiwa penganiayaan ini bermula ketika kedua korban sedang mengamen di sekitaran Kalibaru, tepatnya di Gang Al Barkah.

Dimana pelaku DD melihat kedua pengamen tersebut dan mengajak rekannya SF, ID, dan MK untuk mengejarnya. Namun, sebelum mengejar korban dengan sepeda motor, tersangka SF meminjam celurit kepada tersangka ER.

"Dengan bermodalkan celurit dan sepeda motor tersebut, keempat pelaku pun mengejar kedua pengamen. Korban sudah berlari namun tidak bisa terhindarkan. Lalu pelaku SF membacok kedua korban. Korban Saipul Anwar meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Juhendra mengalami luka-luka," kata Guruh.

Atas penganiayaan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP P Hasiholan Siahaan langsung mencari dan mengejar keberadaan para pelaku yang melarikan diri setelah kejadian pembacokan.

Tim lalu meringkus tersangka utama, SF, di daerah Majalengka, Jawa Barat. Sementara empat pelaku lain diringkus di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, ke lima tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1970 seconds (0.1#10.140)