Nikmati Hasil Kejahatan Anaknya, Seorang IRT di Sibolga Masuk Penjara
Jum'at, 15 Mei 2020 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Dugaan petugas tak salah. Tanpa adanya perlawanan, KB diamankan berikut barang-barang yang dibelikannya dari uang hasil kejahatan pada Kamis (14/5/2020).
Pengakuan KB, tas itu diambilnya karena pemiliknya tidak ada di dalam kios. Selanjutnya di naik becak bernagkat ke Stadion Horas Sibolga. Setelah menguras barang dan uang, tas tersebut dibuangnya di stadion.
Selanjutnya KB membeli sejumlah keperluan, dianyaranya dibelikan handphone, sepeda mmotor bekas dan keperluan lainnya. "Sisa uang sebesar Rp800 ribu dan dua cincin emas diberikannya kepada ibunya di rumah. Untuk itu, ibunya juga kita amankan untuk ditahan," terangnya.
Dalam kasus ini, kepolisian Sibolga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka KB dengan menerapkan Undang Undang no 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak di bawah umur, pasal 32 ayat (1) Diversi (penyelesaian hukum diluar peradilan) tidak tercapai dan tsk 1 diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sedangkan ibunya MG alias ML (33) dilakukan penahan badan dengan dititipkan ke Lapas Wanita Kota Sibolga dengan dijerat pasal 480 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Pengakuan KB, tas itu diambilnya karena pemiliknya tidak ada di dalam kios. Selanjutnya di naik becak bernagkat ke Stadion Horas Sibolga. Setelah menguras barang dan uang, tas tersebut dibuangnya di stadion.
Selanjutnya KB membeli sejumlah keperluan, dianyaranya dibelikan handphone, sepeda mmotor bekas dan keperluan lainnya. "Sisa uang sebesar Rp800 ribu dan dua cincin emas diberikannya kepada ibunya di rumah. Untuk itu, ibunya juga kita amankan untuk ditahan," terangnya.
Dalam kasus ini, kepolisian Sibolga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka KB dengan menerapkan Undang Undang no 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak di bawah umur, pasal 32 ayat (1) Diversi (penyelesaian hukum diluar peradilan) tidak tercapai dan tsk 1 diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sedangkan ibunya MG alias ML (33) dilakukan penahan badan dengan dititipkan ke Lapas Wanita Kota Sibolga dengan dijerat pasal 480 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.
(zai)
Lihat Juga :