Langgar PPKM, Satgas Covid-19 Bekasi Tutup 18 Diskotek, Karaoke hingga Spa
Kamis, 14 Januari 2021 - 09:01 WIB
loading...
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A
A
A
BEKASI - Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kabupaten Bekasi melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM). Tak main-main, ada sebanyak 18 THM yang ditutup Satgas Covid-19 lantaran melanggar protokol kesehatan dalam massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu, 13 Januari 2021 malam.
Dalam operasi ini, Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja langsung memimpin penutupan dan penyegelan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya itu. Eka yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi itu mengawali penutupan pada THM di Ruko Thamrin Lippo, Cikarang Selatan.
Dengan didampingi Wakil Gugus Covid 19, Kombespol Hendra Gunawan dan Kolonel Infantri Topan Tri Anggoro, Ketua Gugus Covid-19 Bidang Pariwisata Kompol Budi Setiadi dan Kasatpol PP Rahmat Atonk.”Di sana ada lima THM yang kami berikan tindakan tegas berupa penutupan karena melanggar PPKM,” kata Eka, Kamis (14/1/2021).
Dari sana, tim langsung bergegas menuju Kawasan Cikarang Square dengan kembali menutup tempat SPA dan Hotel Grand Surya, di tempat tersebut petugas juga langsung melakukan penyegelan dan meminta pengelola untuk tidak membuka usahanya kembali. Apalagi, mereka tetap membandel dan membuka usahanya. Baca: PSBB Ketat, 32 Warga Tanjung Priok Tak Bermasker Disanksi
Dari dua lokasi berbeda, petugas kembali menyisir tempat hiburan di wilayah Tambun Selatan, dengan kembali menutup dan menyegel 12 tempat hiburan malam dan diskotek. Bahkan, petugas dengan tegas menutup diskotek Lutte yang berada di Jalan Raya Inspeksi Kali Malang dengan menutup secara permanen.
Dalam operasi ini, Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja langsung memimpin penutupan dan penyegelan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya itu. Eka yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi itu mengawali penutupan pada THM di Ruko Thamrin Lippo, Cikarang Selatan.
Dengan didampingi Wakil Gugus Covid 19, Kombespol Hendra Gunawan dan Kolonel Infantri Topan Tri Anggoro, Ketua Gugus Covid-19 Bidang Pariwisata Kompol Budi Setiadi dan Kasatpol PP Rahmat Atonk.”Di sana ada lima THM yang kami berikan tindakan tegas berupa penutupan karena melanggar PPKM,” kata Eka, Kamis (14/1/2021).
Dari sana, tim langsung bergegas menuju Kawasan Cikarang Square dengan kembali menutup tempat SPA dan Hotel Grand Surya, di tempat tersebut petugas juga langsung melakukan penyegelan dan meminta pengelola untuk tidak membuka usahanya kembali. Apalagi, mereka tetap membandel dan membuka usahanya. Baca: PSBB Ketat, 32 Warga Tanjung Priok Tak Bermasker Disanksi
Dari dua lokasi berbeda, petugas kembali menyisir tempat hiburan di wilayah Tambun Selatan, dengan kembali menutup dan menyegel 12 tempat hiburan malam dan diskotek. Bahkan, petugas dengan tegas menutup diskotek Lutte yang berada di Jalan Raya Inspeksi Kali Malang dengan menutup secara permanen.
Lihat Juga :