Sidang Pertama, John Kei Didakwa 5 Pasal Sekaligus

Rabu, 13 Januari 2021 - 22:03 WIB
loading...
Sidang Pertama, John...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus penganiayaan yang dilakukan John Kei dan anak buahnya melalui video conference, Rabu (13/1/2021). Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal sekaligus dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat , Rabu (13/1/2021).Seperti diketahui, John Kei adalah terdakwa atas kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya anak buah Nus Kei berinisial ER di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020.

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa John Kei dengan pasal pembunuhan berencana, pengeroyokan yang mengakibatkan jatuh korban meninggal dunia, kemepilikan senjata tajam dan senjata api.

Baca Juga: Rekor, Sehari Angka Kematian Akibat Covid-19 Lima Kali Lipat Korban SJ 182

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dalam sidang itu, JPU mengungkap keribuatan antara kelompok John Kei dan Nus Kei dipicu persoalan utang-piutang uang sebesar Rp1 miliar. JPU menerangkan, Nus Kei menyambagi Lapas tempat John Kei menjalani hukuman untuk meminjam uang Rp1 miliar. Pertemuan terjadi pada 2013 lalu. Dalam pertemuan itu, John Kei bersedia memberikan pinjaman.

"Nus Kei menyampaikan butuh uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan dalam jangka waktu enam bulan sebesar dua miliar rupiah. John Kei menyetujui dan memberikan uang tersebut kepada saksi Nus Kei," kata JPU membacakan surat dakwaan, Rabu (13/1/2021).

Namun demikian, Nus Kei belum juga melunasi utangnya sampai batas waktu yang telah ditentukan. "Meskipun terdakwa telah berupaya menagih kepada saksi Nus Kei," ujar Jaksa. Sikap Nus Kei membuat John Kei murka. Apalagi, ketika melihat sebuah video yang diduga dibuat oleh kelompok Nus Kei. Rekaman video yang tayang di Instagram menampilkan kata-kata yang dianggap sebagai John Kei suatu penghinaan. John Kei yang sudah bebas dari Lapas Nusakambangan mengumpulkan kelompok Amkei pada Minggu 14 Juni 2020.

John Kei memimpin pertemuan di kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical yang dihadiri anggota Amkeidi antaranya Daniel Far Far, Onisimus Somnaikubun, Bony, Kosmas Kainkaimu, Remi Tanlain, Henra Yanto, Welhelem Laisina, Samuel Sirken Retraubun, Yeremias dan Arnold Titahena.

"John Kei membahas penghinaan yang dilakukan kelompok Nus Kei melalui video live instagram dan menyampaikan kata-kata di depan anggota Amkei," ucap Jaksa. Jaksa mengulang kata-kata yang diucapkan John Kei. John Kei menyinggung kesetiaan. 'Bahwa Kalian Kerja Di sini Berkat Siapa, Kepercayaan itu penting, jadi tolong jangan buat malu saya, dan jangan berkhianat kepada saya' ucap Jaksa menirukan ucapan John Kei kala itu.

Jaksa mengatakan, seorang kelompok Amkei yakni Daniel Far Far siap mengikuti arahan John Kei. "Kemudian Daniel Far Far menjawab "Siap Bu atau Kaka, saya bisa," ujar Jaksa. Jaksa mengungkapkan, pertemuan berlanjut pada Sabtu tanggal 20 Juni 2020, sekitar pukul 18.00 WIB. Pertemuan terjadi dua kali di dalam dan di luar kediaman John Kei. Jaksa menyebut pada pertemuan pertama hanya dihadiri Franklin Resmol.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
Tega Bunuh Bayinya yang...
Tega Bunuh Bayinya yang Berusia 2 Bulan, Brigadir AK Diperiksa Propam-Ditreskrimum Polda Jateng
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Jakbar
Astaga! Anggota Intel...
Astaga! Anggota Intel Polda Jateng Diduga Cekik Bayi 2 Bulan hingga Tewas
Ibu-Anak Tewas dalam...
Ibu-Anak Tewas dalam Toren, Polisi: Ada Luka Hantaman Benda Tumpul di Kepala Korban
Misteri Mayat Ibu dan...
Misteri Mayat Ibu dan Anak di Dalam Toren, Polisi Temukan Sejumlah Luka
Jasad Ibu dan Anak di...
Jasad Ibu dan Anak di Dalam Toren Gegerkan Warga Tambora, Diduga Korban Pembunuhan
Mahasiswa UKI Tewas...
Mahasiswa UKI Tewas di Area Kampus, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan
Rekomendasi
Arsari Group Sangkal...
Arsari Group Sangkal Hashim Jabat Preskom di PT TMS
Konsolidasi Aset BUMN...
Konsolidasi Aset BUMN Masuk Tahap Akhir, Begini Bocoran CEO Danantara
Ibu Kim Sae Ron Sebut...
Ibu Kim Sae Ron Sebut Kim Soo Hyun Memutarbalikkan Fakta
Berita Terkini
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
1 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
1 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
3 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
3 jam yang lalu
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara NATO dengan...
5 Negara NATO dengan Militer Terkuat Tanpa Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved