Hakim Tanya Kabar saat Sidang Perdana Kasus Penganiayaan, John Kei: Sehat yang Mulia

Rabu, 13 Januari 2021 - 19:35 WIB
loading...
Hakim Tanya Kabar saat...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus penganiayaan yang dilakukan John Kei dan anak buahnya melalui video conference, Rabu (13/1/2021). Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus penganiayaan yang dilakukan John Kei dan anak buahnya di wilayah Tangerang dan Cengkareng.

Sidang melalui video teleconference ini diagendakan pukul 10.00 WIB, namun baru mulai pukul 15.00 WIB, Rabu (13/1/2021). (Baca juga: Berkas Lengkap, John Kei Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Barat pada 13 Januari 2021)

John Kei hadir dengan mengenakan kemeja putih dalam sidang dari gedung tahanan Resmob Polda Metro Jaya dengan didampingi satu kuasa hukum. "John Kei dengar suara saya?" sapa Hakim Ketua Yulisar dalam ruang sidang Kusumah Atmadja di PN Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

"Dengar yang mulia," jawab John Kei. Selanjutnya, Yulisar menanyakan keadaan kesehatan John Kei yang ditahan sejak 22 Juni 2020.

"Sehat?" tanya Yulisar. Kemudian, John Kei menjawab. “Sehat yang mulia," ucapnya. (Baca juga: Ini Alasan Pengacara Sebut John Kei Tak Bersalah)

Setelah menanyakan kabar, kemudian Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dengan disaksikan tim kuasa hukum John Kei.

Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan anak buahnya terkait kasus perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang dan juga penganiayaan satu orang anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu 21 Juni 2020.

Setelah ditangkap, para tersangka dijebloskan langsung ke tahanan. Akibat perbuatannya, polisi menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis, mulai Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
Gara-gara Uang, Paman...
Gara-gara Uang, Paman Tega Bacok Keponakan hingga Kritis di Lebak
PN Tangerang Tunda Sidang...
PN Tangerang Tunda Sidang Putusan, Pecinta Hewan Kecewa Terdakwa Tak Ditahan
Polri Diminta Beri Sanksi...
Polri Diminta Beri Sanksi Oknum Polisi yang Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan
Kasus Warga Semarang...
Kasus Warga Semarang Dianiaya Polisi hingga Tewas, Ini Penampakan Rekonstruksinya
Kronologi Sadis Pemilik...
Kronologi Sadis Pemilik Ruko di Pulogadung Dibunuh dan Dicor Kuli Bangunan
Polda Jateng Tahan AKP...
Polda Jateng Tahan AKP Hariyadi, Polantas Yogyakarta Tersangka Penganiayaan Darso hingga Tewas
Polisi Junior di Baubau...
Polisi Junior di Baubau Dianiaya Polisi Senior dalam Barak, Korban Luka Berat
Rekomendasi
9 Kombes Digeser Jenderal...
9 Kombes Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Lemdiklat Polri pada Mutasi Maret 2025
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kasus Apa?
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
2 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
4 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
4 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
5 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
6 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
7 jam yang lalu
Infografis
6 Jenis Makanan Sehat...
6 Jenis Makanan Sehat yang Bisa Membuat Panjang Umur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved