Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Kota Bima Tata Areal Parkir
Rabu, 13 Januari 2021 - 22:56 WIB
loading...
A
A
A
Sementara 73 titik areal parkir tepi jalan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, telah terbagi dua batas wilayah barat dan timur. Untuk batas kedua wilayah tersebut, Dinas Perhubungan telah menentukan titiknya yakni di Jalan Gatot Soebroto, tepatnya ujung timur Lapangan Pahlawan.
"Tujuan Dishub Kota Bima dalam menentukan batas adalah, agar pihak ketiga pengelola parkir nantinya dapat teratur dan tidak ada pengklaiman lahan. Di samping itu, Pemerintah Kota Bima juga akan selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakatnya," tutuf Farid.
Ditegaskannya, jika Perwali tentang parkir dalam waktu dekat telah kelar, maka pihak ketiga harus menyediakan standar operasional prosedur (SOP) untuk para pekerja. Untuk menghindari pelaku parkir liar, Pemkot menyarankan agar pengelola parkir dapat menyedian beberapa kewajibannya.
"Dalam kesepakatan nantinya, kewajiban pengelola lahan parkir harus dapat menyediakan rompi, topi, kartu parkir dan id card," katanya.
"Tujuan Dishub Kota Bima dalam menentukan batas adalah, agar pihak ketiga pengelola parkir nantinya dapat teratur dan tidak ada pengklaiman lahan. Di samping itu, Pemerintah Kota Bima juga akan selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakatnya," tutuf Farid.
Ditegaskannya, jika Perwali tentang parkir dalam waktu dekat telah kelar, maka pihak ketiga harus menyediakan standar operasional prosedur (SOP) untuk para pekerja. Untuk menghindari pelaku parkir liar, Pemkot menyarankan agar pengelola parkir dapat menyedian beberapa kewajibannya.
"Dalam kesepakatan nantinya, kewajiban pengelola lahan parkir harus dapat menyediakan rompi, topi, kartu parkir dan id card," katanya.
(shf)
Lihat Juga :