Hakim Tanya Kabar saat Sidang Perdana Kasus Penganiayaan, John Kei: Sehat yang Mulia
Rabu, 13 Januari 2021 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Setelah menanyakan kabar, kemudian Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dengan disaksikan tim kuasa hukum John Kei.
Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan anak buahnya terkait kasus perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang dan juga penganiayaan satu orang anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu 21 Juni 2020.
Setelah ditangkap, para tersangka dijebloskan langsung ke tahanan. Akibat perbuatannya, polisi menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis, mulai Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan anak buahnya terkait kasus perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang dan juga penganiayaan satu orang anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu 21 Juni 2020.
Setelah ditangkap, para tersangka dijebloskan langsung ke tahanan. Akibat perbuatannya, polisi menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis, mulai Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
(jon)
Lihat Juga :