Ini Alasan Pengacara Sebut John Kei Tak Bersalah

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 00:28 WIB
loading...
Ini Alasan Pengacara Sebut John Kei Tak Bersalah
Kuasa hukum John Kei, Afriati, optimistis berkas perkara kliennya akan segera P-21 atau lengkap. Diketahui, berkas tersebut sempat bolak-balik antara jaksa dan kepolisian. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
BOGOR - Salah satu kuasa hukum John Kei , Afriati, optimistis berkas perkara kliennya akan segera P-21 atau lengkap. Diketahui, berkas tersebut sempat bolak-balik antara jaksa dan kepolisian.

"Benar sekali, berkasnya sekarang bolak-balik dari pihak Polda Metro Jaya ke kejaksaan. Tidak lama lagi mungkin akan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap," ujar Afriati, Jumat (2/10/2020) dalam keterangan tertulis di Bogor yang dikirim.

Lebih lanjut, Afriati menegaskan kliennya tak bersalah dalam kasus penyerangan di Duri Kosambi dan Perumahan Green Lake City. Menurutnya, pemilik nama asli John Refra itu hanya ingin menagih uang kepada pamannya, Agrapinus Rumatora atau Nus Kei.(BACA JUGA: Mengenang Amir Hamzah, Tokoh Pujangga Baru yang Ditangkap dan Dihabisi Pasukan Pesindo)

"Seperti kita ketahui klien kami John Kei atau John Refra sudah hijrah ke agamanya dan menjadi pelayan gereja," kata Afriati.

"Bung John sedang diuji, orang yang ingin berubah lebih baik, tentunya banyak ujiannya. Klien kami hanya menagih uang tidak lebih dari itu," imbuhnya.

Afriati menilai aneh jika kliennya dituduh terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan seorang tewas dan lainnya luka-luka itu. Mengingat, John tak berada di kedua lokasi saat peristiwa berlangsung.

"Seperti biasanya seorang klien meminta bantuan seorang pengacara untuk menagih uang, akan tetapi pelaksanaannya terdapat pengrusakan yang tentunya di luar sepengetahuan klien kami Bung John Kei, apalagi sampai adanya jatuh korban di Kosambi," kata dia.

"Akan tetapi tetap kita tunggu nanti persidangan, kita akan hadapi dengan teduh dan istiqomah serta menjunjung tinggi kebebasan peradilan," lanjut Afriati.(BACA JUGA: Operasi Yustisi 2020 Pencegahan Covid-19)

Kuasa hukum John Kei lainnya, Beni Christian menilai tak mungkin kliennya melakukan tindak kejahatan. Sebab, John Kei masih dalam status pembebasan bersyarat.

"Hanya orang bodoh atau orang gila yang memohon pembebasan bersyarat akan tetapi mau melakukan perbuatan pidana lagi," kata Beni.

"Untuk anak-anak yang melakukan tersebut, klien kami sudah minta maaf kepada rakyat Indonesia dan pemerintah melalui konferensi pers anaknya yang lalu," lanjutnya.

Beni pun meminta pembuktian keterlibatan John Kei harus tuntas dan lengkap. Sebab jika tidak, proses hukum tersebut dipastikan merugikan kliennya. (BACA JUGA: Memodifikasi Mobil Desa Jadi Kendaraan Taktis TNI dan Polisi)

"Jangan sampai klien kami John Kei atau John Refra terzalimi," tandasnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5284 seconds (0.1#10.140)