Setelah Waterboom, Pemkab Bekasi Tutup Kartika Karaoke Cikarang karena Langgar Protokol Kesehatan

Rabu, 13 Januari 2021 - 09:26 WIB
loading...
Setelah Waterboom, Pemkab...
Kartika Karaoke di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, ditutup karena melanggar aturan protokol kesehatan.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menutup sementara operasional tempat hiburan Kartika Club di Jalan Kalimantan, Blok B, Nomor 4, Kawasan MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa, 12 Januari 2021 malam. Lokasi tempat hiburan malam itu disegel karena melanggar protokol kesehatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) .

Sebelum tempat karoke ini, pemerintah setempat secara tegas menutup kegiatan Waterboom Lippo Cikarang di Cikarang Selatan. Proses penyegelan sekaligus penutupan sementara dipimpin Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi.”Tempat ini (Kartika) diduga melakukan pelanggaran prokes, jadi kami segel,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmdja malam tadi.

Penutupan sementara atau penyegelan tidak hanya dilakukan di tempat tersebut, melainkan juga diseluruh tempat hiburan lainnya yang melanggar aturan yang telah dikeluarkan.”Kita mengutamakan keselamatan warga kita terkait dengan penanganan covid-19, kalua ada yang melanggar lagi kami pastikan tutup,” ujarnya. (Baca: Langgar PPKM Kota Bogor, Kafe Didenda Rp5 Juta)

Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menambahkan, pihaknya juga memantau tempat lain untuk mencegah kerumunan yang berpotensi meningkatkan kans penularan covid-19.”Kita awasi secara ketat untuk pencegahan. Jangan sampai ada kerumunan dulu baru kita bubarkan,” katanya.

Dia juga telah berkoordinasi dengan Dandim, untuk bersama-sama menginstruksikan anggota di wilayah seperti polsek dan koramil untuk memantau kondisi di lapangan. Pada penerapan PPKM ini diminta masyarakat serta pelaku usaha patuh demi upaya penurunan angka Covid-19. Masyarakat diminta selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
KPK Duga Ketua DPD PDIP...
KPK Duga Ketua DPD PDIP Jabar Terima Aliran Uang Penyuap Bupati Kabupaten Bekasi
Rekomendasi
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Infografis
3 Negara Paling Sengsara...
3 Negara Paling Sengsara Jika Iran Tutup Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved