Wagub DKI: Kalau Mau Usahanya Maju, Kesehatan Jadi Prioritas Utama

Selasa, 12 Januari 2021 - 21:57 WIB
loading...
Wagub DKI: Kalau Mau Usahanya Maju, Kesehatan Jadi Prioritas Utama
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons sejumlah protes dari pengusaha terkait pengetatan protokol kesehatan (prokes) dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Hal demikian disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria .

"Kami butuh dukungan dari pelaku usaha perkantoran untuk disiplin, kalau ingin ekonominya, usahanya maju, pastikan kesehatan menjadi prioritas utama. Sehingga segera selesai masalah Covid. Kita bisa melaksanakan usaha dengan lebih baik lagi dan cepat lagi," kata pria yang biasa disapa Ariza ini di Balai Kota, Selasa (12/1/2021).

Menurut Ketua DPD Gerindra DKI ini, apabila mendahulukan masalah ekonomi kemudian meninggalkan protokol kesehatan maka tidak akan selesai masalah ekonominya. ( )

"Dan juga tidak akan selesai masalah kesehatan jadi memang perlu ada kebijakan perlu ada keseimbangan mengatur antara kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi sama-samanya kita prioritaskan perlu diatur keseimbangannya agar satu sama lain saling mendukung," jelasnya.

Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya sudah memutuskan PSBB transisi pada 3-17 Januari 2021 melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut. ( )

Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Melalui Kepgub ini, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB pada 11-25 Januari 2021. Anies juga menerbitkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1786 seconds (0.1#10.140)