Ajukan Pledoi, Catherine Wilson Mohon Diberikan Keringanan

Selasa, 12 Januari 2021 - 19:34 WIB
loading...
Ajukan Pledoi, Catherine...
Model ternama Cahtrine Wilson binti Peter Wilson alias Keket. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
DEPOK - Sidang kasus kepemilikan narkoba dengan jenis sabu yang menjerat model ternama Cahtrine Wilson binti Peter Wilson alias Keket kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok. Sidang digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

“Ya hari ini agendanya adalah pledoi, nota pembelaan,” kata Kuasa Hukum Keket, Verna Wahono di Depok, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Hari Ini Sidang Virtual Narkoba Catherine Wilson, Agendanya Dengar Keterangan Ahli )

Dia mengatakan, pada dasarnya kliennya tidak membantah apa yang dituntut oleh jaksa. Namun pihaknya memohon untuk diberikan keringanan.

“Jadi kalau tuntutan jaksa delapan bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan. Nah kita mintanya di enam bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan,” tukasnya.

Jika permohonan tersebut dikabulkan hakim, kemungkinan Keket bebas bisa saja terjadi. Namun kata Verna semua itu tergantung pada keputusan hakim. (Baca juga: Kenakan Jilbab Merah, Catherine Wilson Mengaku Konsumsi Sabu untuk Stamina dan Turunkan Berat Badan )

“Kemungkinan (bebas) bisa, tapi kan kita gak bisa memutus karena keputusan ada di hakim. Kita semua keluarga, teman dekat, berharap putusannya bisa jalaninnya nggak lama lah. Maksudnya setelah ini kan sudah bisa masuk proses enam bulan,” tambahnya.

Verna menjelaskan, semasa Keket berada di Lemdiklat sebenarnya dia sudah menjalani proses rehabilitasi. Sehingga harapannya masa itu dapat dihitung sebagai rehabilitasi.

“Kalau misalnya itu kan sebenarnya secara BNN, Lemdikat itu tidak dihitung institusi yang sama dengan BNN. Pada dasarnya, waktu Cahtrine di Lemdiklat itu pada dasarnya sebenarnya dia menjalani proses rehabilitas. Dan kita ada surat assesmentnya dari Lemdiklat yang mengeluakran, tapi memang tidak dicantumkan dalam berkas. Karena berkas yang kita masukan itu assesment dari BNN, kalau misalnya mau diminta asesment yang dari Lemdiklat, itu juga sudah ada juga. Cuma karena double, dipakai salah satu,” tuturnya.

Sebelumnya, Keket diamankan kepolisian di rumahnya kawasan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jumat 17 Juli 2020. Barang bukti yang diamankan dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Kamelia Curhat...
Dokter Kamelia Curhat soal Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Sel Mencekam Bikin Trauma
Ammar Zoni Menangis...
Ammar Zoni Menangis Dipindah ke Nusakambangan, Sebut Suasana Penjara Mencekam
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Boleh Jenguk Sebulan Sekali secara Virtual
Rekomendasi
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Iran Tembakkan Rentetan...
Iran Tembakkan Rentetan Rudal ke Israel, Janjikan Serangan Lebih Dahsyat
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Infografis
Konflik Berkarya, Tommy...
Konflik Berkarya, Tommy Soeharto Ajukan Gugat Menkumham
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved