Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara Tempuh Judicial Review ke MK

Selasa, 12 Januari 2021 - 19:28 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai penolakan praperadilan Habib Rizieq oleh Hakim Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyesatkan. Maka itu, pihaknya bakal mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya mau menguji KUHAP tentang sidang praperadilan. Hakimnya harus tiga, majelis, jangan hakim tunggal karena semau-maunya saja. Pendapat tiga ahli dikesampingkan, pakainya pendapat dia saja. Nah, ini bisa menghasilkan peradilan yang sesat," ujar Alamsyah di PN Jaksel, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Pengacara Sebut Putusan Penolakan Praperadilan Habib Rizieq Menyesatkan)

Menurutnya, Judicial Review bakal diajukan karena hakim tunggal Akhmad Sahyuti dianggap mengesampingkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihaknya. Bahkan, keberatan penerapan pasal 216 KUHP di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat yang tanpa pasal pun dikesampingkan hakim.

"Apakah boleh menetapkan tersangka pasal 216 tanpa ayat, apakah tidak dibolehkan, itu kan harus diadili dan harus dipertimbangkan dahulu. Kita tak masalah dia menolak gugatan, tapi dipertimbangkanlah dengan sempurna segalanya. Padahal, persoalan itu materi perkara kita, makanya putusan itu jadi sesat," ungkapnya. (Baca juga: Polisi Akan Lakukan Ini usai Memenangkan Sidang Praperadilan Habib Rizieq)

Saat ditanyakan waktu pengajuan Judicial Review, kata dia, kemungkinan bakal diajukan minggu depan. Pasalnya, tim pengacara saat ini tengah disibukkan dengan proses pendampingan terhadap orang-orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Alamsyah menambahkan tim pengacara bakal menyampaikan hasil putusan sidang praperadilan kepada Habib Rizieq. Dengan begitu, tim pengacara bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam menanggapi putusan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
PN Bandung Tolak Praperadilan...
PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung
Jelang Putusan Praperadilan...
Jelang Putusan Praperadilan Hasto, PN Jakarta Selatan Digeruduk Massa
PN Jakarta Selatan Tolak...
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Suami Wali Kota Semarang
Baru Kena Demam 40 Derajat,...
Baru Kena Demam 40 Derajat, Habib Rizieq Senang Hadir di Reuni 212
Ada Reuni Akbar 212...
Ada Reuni Akbar 212 di Monas, Habib Rizieq Dijadwalkan Hadir Beri Tausiyah
PN Jaksel Vonis Siskaeee...
PN Jaksel Vonis Siskaeee 1 Tahun Penjara di Kasus Pornografi
Rano Karno Berencana...
Rano Karno Berencana Sowan Habib Rizieq Shihab
Bikin Sertifikat Nasab...
Bikin Sertifikat Nasab Palsu, Mahasiswa Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Hamas Tak Akan Respons...
Hamas Tak Akan Respons Usulan Balasan Israel untuk Gencatan Senjata di Gaza
Jadwal Timnas Indonesia...
Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025: Start Penentu Garuda Muda
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
Berita Terkini
Arus Mudik Lebaran 2025:...
Arus Mudik Lebaran 2025: Lalu Lintas Kendaraan di Jatim Turun 14,74 Persen
26 menit yang lalu
Arus Balik Meningkat,...
Arus Balik Meningkat, Tol Cipali Tetap Lancar
36 menit yang lalu
Arus Balik Lebaran 2025...
Arus Balik Lebaran 2025 Padati Pelabuhan Merak, Jalur Keluar Kendaraan Merayap
51 menit yang lalu
Satu Korban Jiwa Akibat...
Satu Korban Jiwa Akibat Longsor, Wisata Gunung Arjuno Ditutup Sementara
1 jam yang lalu
Pemudik Motor Padati...
Pemudik Motor Padati Pantura Cirebon Pagi Ini, Lalin Masih Lancar
2 jam yang lalu
Arus Balik di Cipali-Palikanci...
Arus Balik di Cipali-Palikanci dan Pantura Cirebon Ramai Lancar
9 jam yang lalu
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved