Polisi Sebut Penahanan Ibu Dilaporkan Anak Kandungnya atas Saran Jaksa

Selasa, 12 Januari 2021 - 16:15 WIB
loading...
Polisi Sebut Penahanan...
Sumiyatun warga Sayung, Demak, Jateng harus mendekam di tahanan usai dilaporkan oleh anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari. Foto/iNews TV/Sukmawijaya
A A A
DEMAK - Kasus hukum anak versus ibu kandung di Demak , Jawa Tengah berlanjut. Sang anak berkeras menolak mencabut laporan ke polisi hingga ibunya harus mendekam di balik jeruji besi tahanan.

Kasus itu melibatkan Agesti Ayu Wulandari (18), warga Desa Banjarsari RT 4/4 Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, melawan ibunya Sumiyatun (38). Perempuan yang telah melahirkan korban harus menjadi pesakitan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

(Baca juga: Begini Alur Mahasiswi Cantik Bersikukuh Penjarakan Ibu Kandung di Demak)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, selama penyelidikan polisi tak menahan tersangka. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Jumat 21 Agustus 2020, pukul 17.00 WIB.

(Baca juga: Gara-gara Baju, Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya Karena Penganiayaan)

Korban yang datang ditemani bapaknya bersama kepala desa dan ketua RT hendak mengambil pakaian. Namun, justru terjadi pertengkaran hingga penganiayaan tersangka kepada korban. Akibat kejadian itu Korban menderita luka cakar di pelipis.

“Selama penyidikan dan penyelidikan itu tidak ditahan, lalu kemudian penyidik koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Dari penelitian Kejaksaan ada beberapa kali kasus yang ketika (P21) tahap kedua itu tersangkanya tidak hadir dan menghilang,” kata Iskandar.

“Jadi saran dari Kejaksaan dilakukan dulu penahanan sebelum dilakukan sebelum diserahkan (ke Kejaksaan Negeri Demak),” tambahnya.

Setelah terjadi penganiayaan itu, korban melaporkan kasusnya ke polisi dengan Nomor: LP/B/ 124/IX/2020/Jateng/Res Dmk/ tanggal 22 September 2020, tentang : Tindak Pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (1) UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.

Kasus terus bergulir hingga polisi melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Demak dengan Surat Pengantar Nomor: B/3952/X/2020, tanggal 22 Oktober 2020. Namun, berkas itu dinyatakan P19 berdasarkan Surat Kejati Nomor :B-1468/M.3.31/Eku.1/11/2020 tanggal 11 November 2020.

Setelah dilengkapi, berkas kembali dikirim ke Kejaksaan Negeri Demak dengan Nomor :B/4430/XI/2020, tanggal 30 November 2020. Berkas perkara dinyatakan P21 dari Kejaksaan Negeri Demak dengan Nomor :B-1650/M.3.31/Eku.1/12/2020 tanggal 10 Desember 2020.

“Berdasarkan surat P21 dari kejaksaan negeri dan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Demak agar tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak. Dan dari Kejaksaan Negeri Demak meminta kepada penyidik sebelum dilakukan penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti maka tersangka dilakukan penahanan terlebih dahulu sesuai dengan berita acara koordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Demak,” jelasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Daycare Little Aresha...
Daycare Little Aresha Jogja Dipastikan Tak Berizin, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Sahroni Desak Semua...
Sahroni Desak Semua Pengurus Daycare Yogyakarta yang Terlibat dalam Dugaan Penganiayaan Anak Dipidana
Murid TPQ Dianiaya Guru...
Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Aparat Proses Hukum Pelaku
500 Pemudik PDBN Nikmati...
500 Pemudik PDBN Nikmati Perjalanan Mudik Gratis dari Jakarta ke Demak
Betrand Peto Mengaku...
Betrand Peto Mengaku Pernah Ditampar Keluarga Sarwendah, KPAI Sarankan Segera Lapor Polisi
Ruben Onsu Syok Lihat...
Ruben Onsu Syok Lihat Betrand Peto Menangis, Siap Ajak Onyo Bicara dari Hati ke Hati
Ruben Onsu Curhat, Konflik...
Ruben Onsu Curhat, Konflik dengan Sarwendah Bikin Lelah Fisik dan Mental
Rekomendasi
MBG Dihentikan saat...
MBG Dihentikan saat Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp3 Triliun
5 Alasan See You at...
5 Alasan See You at Work Tomorrow Jadi Drakor Romansa Kantor yang Dinantikan
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
10 Anak Terkaya di Dunia,...
10 Anak Terkaya di Dunia, Nomor 5 Putri Pangeran William
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved