Pengguna KRL Commuter Line Diminta Patuhi Aturan Jaga Jarak

Jum'at, 15 Mei 2020 - 08:28 WIB
loading...
Pengguna KRL Commuter...
Foto: Ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Para pengguna KRL Commuter Line Jabodetabek diminta untuk tetap disiplin mematuhi ketentuan jaga jarak (physicall distancing). Tidak perlu memaksakan diri untuk naik KRL jika memang kapasitas penumpang sesuai dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah terpenuhi.

Dalam beberapa waktu belakangan ini beberapa kali terjadi masyarakat memaksakan diri untuk menumpang KRL, meski kapasitas sudah melebihi batas ketentuan sesuai PSBB. Kondisi tersebut cenderung terjadi pada Senin pagi dan Jumat sore dimana jumlah penumpang terlihat menumpuk hanya pada jam-jam tertentu khususnya menjelang buka puasa.

Sebagaimana diketahui, pada masa PSBB pelayanan KRL memang dibatasi, baik menyangkut jadwal maupun jumlah penumpang dengan hanya melayani maksimal 35 % dari kapasitas.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti menyampaikan bahwa pembatasan dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan PSBB. Pembatasan ini sejalan pula dengan aktivitas kerja masyarakat yang juga dibatasi dengan meminta masyarakat untuk tetap dapat tinggal di rumah atau bekerja dari rumah (stay at home, work from home).

“Namun demikian memang ada sebagian aktivitas yang dikecualikan dalam PSBB sehingga KRL tetap beroperasi dengan pembatasan yang dimaksudkan untuk dapat melayani masyarakat yang masih beraktifitas pada kegiatan yang dikecualikan tersebut, tentunya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan,” ungkap Polana kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

Terkait hal tersebut, Polana meminta masyarakat untuk dapat mengatur diri dengan menyesuaikan jadwal dan ketentuan yang berlaku terhadap pengoperasian KRL jika tetap memanfaatkan KRL dengan pembatasan yang diberlakukan.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak atau beraktivitas terkait dengan kegiatan yang diperbolehkan sesuai PSBB, Polana mengimbau agar dapat memenuhi ketentuan dengan tetap tinggal di rumah (work from home).

“Hal ini tidak terlepas dari semangat diimplementasikannya kebijakan PSBB, yakni membatasi mobilitas masyarakat di luar rumah yang dikhawatirkan berpotensi mempercepat penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19),” tutup Polana.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri PPPA Minta Maaf...
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Viral Kasus Pelecehan...
Viral Kasus Pelecehan Seksual di KRL, KAI Sudah Serahkan Pelaku ke Polisi
Penumpang Commuter Line...
Penumpang Commuter Line Boleh Berbuka Puasa di Dalam KRL, Simak Ketentuannya
Rekomendasi
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Bacaan Niat Puasa Asyura...
Bacaan Niat Puasa Asyura dan Keistimewaannya, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
Kisah Jalur KRL Jabodetabek,...
Kisah Jalur KRL Jabodetabek, Diawali Rute Tanjung Priok-Jatinegara Pada 1924
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved