Ibu Dipolisikan Anak Kandung, Ayah Sebut Soal Utama Adalah Dugaan Selingkuh

Selasa, 12 Januari 2021 - 10:01 WIB
loading...
Ibu Dipolisikan Anak Kandung, Ayah Sebut Soal Utama Adalah Dugaan Selingkuh
Ibu Dipolisikan Anak Kandung, Ayah Sebut Soal Utama Adalah Dugaan Selingkuh. Foto/Sukma
A A A
DEMAK - Ayah korban Khoirul Rohman menyebutkan, Agesti mempolisikan ibu kandungnya bukan soal baju tetapi karena marah mengetahui ibu kandungnya itu diduga selingkuh dengan lelaki lain.

Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak untuk selanjutnya disidangkan ke pengadilan.

Khoirul menegaskan, Agesti melaporkan ibu kandungnya bukan karena persoalan baju, tapi marah karena melihat ibudanya diduga selingkuh dengan lelaki lain.

Agesti, kata dia, semakin tertekan oleh sikap ibunya yang menghabiskan uang kuliah sang anak untuk bersenang-senang dengan selingkuhannya.

Diduga, sang ibu juga menggadaikan mobil, serta surat-surat penting. Amarah Agesti memuncak ketika tersangka mengancam bila melaporkan perselingkuhan itu kepada ayahnya.

Adapun berkas kasusnya sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah pada Senin (11/1/21) siang. Untuk proses pelimpahan berkas, tersangka Sumiyatun (36) datang bersama penasehat hukumnya.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan seluruh berkas kasus yang dilaporkan korban Agesti Ayu Wulandari (19) kepada ibu kandungnya sudah lengkap dan memenuhi untuk disidangkan.

(Baca juga: Jembatan Kereta Api Roboh, Perjalanan Jalur Selatan dari Jakarta-Yogyakarta Lumpuh)

Selain pelimpahan berkas, Kejaksaan juga menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka. Kejaksaan mengizinkan tidak ada penahanan selama tersangka kooperatif dalam proses persidangan.

(Baca juga: Merapi Terus Keluarkan Lava Pijar, Pengungsi di Sleman Menurun, Pulang ke Rumah?)

"Kasus ibu anak ini sudah memenuhi standar penegakkan hukum. Korban yang merasa tertekan dengan sikap ibu kandungnya ingin mencari keadilan. Walau kami sudah mendamaikan keduanya lebih dari tiga kali, namun korban bersikukuh ingin keadilan hingga melayangkan surat pernyataan tidak akan menarik laporannya ke kepolisian," papar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)