Ibu Dipolisikan Anak Kandung, Ayah Sebut Soal Utama Adalah Dugaan Selingkuh
Selasa, 12 Januari 2021 - 10:01 WIB
loading...
Ibu Dipolisikan Anak Kandung, Ayah Sebut Soal Utama Adalah Dugaan Selingkuh. Foto/Sukma
A
A
A
DEMAK - Ayah korban Khoirul Rohman menyebutkan, Agesti mempolisikan ibu kandungnya bukan soal baju tetapi karena marah mengetahui ibu kandungnya itu diduga selingkuh dengan lelaki lain.
Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak untuk selanjutnya disidangkan ke pengadilan.
Khoirul menegaskan, Agesti melaporkan ibu kandungnya bukan karena persoalan baju, tapi marah karena melihat ibudanya diduga selingkuh dengan lelaki lain.
Agesti, kata dia, semakin tertekan oleh sikap ibunya yang menghabiskan uang kuliah sang anak untuk bersenang-senang dengan selingkuhannya.
Diduga, sang ibu juga menggadaikan mobil, serta surat-surat penting. Amarah Agesti memuncak ketika tersangka mengancam bila melaporkan perselingkuhan itu kepada ayahnya.
Adapun berkas kasusnya sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah pada Senin (11/1/21) siang. Untuk proses pelimpahan berkas, tersangka Sumiyatun (36) datang bersama penasehat hukumnya.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan seluruh berkas kasus yang dilaporkan korban Agesti Ayu Wulandari (19) kepada ibu kandungnya sudah lengkap dan memenuhi untuk disidangkan.
Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak untuk selanjutnya disidangkan ke pengadilan.
Khoirul menegaskan, Agesti melaporkan ibu kandungnya bukan karena persoalan baju, tapi marah karena melihat ibudanya diduga selingkuh dengan lelaki lain.
Agesti, kata dia, semakin tertekan oleh sikap ibunya yang menghabiskan uang kuliah sang anak untuk bersenang-senang dengan selingkuhannya.
Diduga, sang ibu juga menggadaikan mobil, serta surat-surat penting. Amarah Agesti memuncak ketika tersangka mengancam bila melaporkan perselingkuhan itu kepada ayahnya.
Adapun berkas kasusnya sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah pada Senin (11/1/21) siang. Untuk proses pelimpahan berkas, tersangka Sumiyatun (36) datang bersama penasehat hukumnya.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan seluruh berkas kasus yang dilaporkan korban Agesti Ayu Wulandari (19) kepada ibu kandungnya sudah lengkap dan memenuhi untuk disidangkan.
Lihat Juga :