Mulai Besok, Aktivitas Usaha di Makassar Bisa Beroperasi hingga Pukul 10 Malam

Senin, 11 Januari 2021 - 19:32 WIB
loading...
Mulai Besok, Aktivitas...
Aktivitas warga di salah satu mal yang ada di Kota Makassar. Mulai besok aktivitas usaha di Makassar sudah bisa beroperasi hingga pukul 10 malam. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , mengambil kebijakan baru dalam menakan lonjakan kasus Covid-19 . Jika sebelumnya, pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 19.00 Wita, kali ini dilonggarkan hingga pukul 22.00 Wita.

Kebijakan itu berlaku mulai 12 Januari hingga 26 Januari 2021, nanti. Keputusan itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 448.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Zaenal Beta Meninggal Dunia Akibat Terpapar COVID-19

"Fasilitas umum, operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, warkop, game center, dan kegiatan berkumpul hanya sampai jam 22.00 Wita mulai 12 Januari hingga 26 Januari 2021," tulis Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin , dalam edarannya.

Tidak hanya memperpanjang jam operasional pelaku usaha, Pemkot Makassar tidak lagi menutup tempat wisata ataupun fasilitas umum. Semuanya sudah bisa dibuka dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.

"Satgas Covid-19 harus memantau penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan . Termasuk camat-lurah sebagai ketua satgas agar memperketat protokol kesehatan dan memetakan titik potensi keramaian di wilayah masing-masing," ujar dia.

Baca Juga: Pemkot Makassar Diminta Siap Kemungkinan Penerapan PSBB
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sandination Academy...
Sandination Academy dan YIS Dampingi 50 Brand dalam Offline Mentoring Rocket Incubation 2026
IFBC 2026 Palembang...
IFBC 2026 Palembang Dorong Lahirnya Wirausaha Baru
DPRD DKI: Kebijakan...
DPRD DKI: Kebijakan Prabowo Tak Naikkan Harga BBM Beri Ketenangan bagi Masyarakat
Pelaku Usaha di Madura...
Pelaku Usaha di Madura Dorong Pemerintah Berlakukan Tarif Khusus Rokok
Pelaku Usaha Didorong...
Pelaku Usaha Didorong Sinergi dengan Pemda Perkuat Daya Saing
Belasan Ribu Nelayan...
Belasan Ribu Nelayan dan Pelaku Usaha Perikanan Aksi Damai 18 Desember 2025
Menjawab Tantangan Klasik...
Menjawab Tantangan Klasik UMKM, ACC Danaku Dukung Modal Pelaku Usaha Kuliner di Surabaya
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
APHI Dorong Penguatan...
APHI Dorong Penguatan Komitmen Jaga Kelestarian Hutan
Rekomendasi
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
10 Fakta Greenland,...
10 Fakta Greenland, Dulunya Hijau hingga Matahari Tengah Malam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved