Mulai Besok, Aktivitas Usaha di Makassar Bisa Beroperasi hingga Pukul 10 Malam

Senin, 11 Januari 2021 - 19:32 WIB
loading...
Mulai Besok, Aktivitas...
Aktivitas warga di salah satu mal yang ada di Kota Makassar. Mulai besok aktivitas usaha di Makassar sudah bisa beroperasi hingga pukul 10 malam. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , mengambil kebijakan baru dalam menakan lonjakan kasus Covid-19 . Jika sebelumnya, pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 19.00 Wita, kali ini dilonggarkan hingga pukul 22.00 Wita.

Kebijakan itu berlaku mulai 12 Januari hingga 26 Januari 2021, nanti. Keputusan itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 448.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Zaenal Beta Meninggal Dunia Akibat Terpapar COVID-19

"Fasilitas umum, operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, warkop, game center, dan kegiatan berkumpul hanya sampai jam 22.00 Wita mulai 12 Januari hingga 26 Januari 2021," tulis Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin , dalam edarannya.

Tidak hanya memperpanjang jam operasional pelaku usaha, Pemkot Makassar tidak lagi menutup tempat wisata ataupun fasilitas umum. Semuanya sudah bisa dibuka dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.

"Satgas Covid-19 harus memantau penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan . Termasuk camat-lurah sebagai ketua satgas agar memperketat protokol kesehatan dan memetakan titik potensi keramaian di wilayah masing-masing," ujar dia.

Baca Juga: Pemkot Makassar Diminta Siap Kemungkinan Penerapan PSBB
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sandination Academy...
Sandination Academy dan YIS Dampingi 50 Brand dalam Offline Mentoring Rocket Incubation 2026
IFBC 2026 Palembang...
IFBC 2026 Palembang Dorong Lahirnya Wirausaha Baru
DPRD DKI: Kebijakan...
DPRD DKI: Kebijakan Prabowo Tak Naikkan Harga BBM Beri Ketenangan bagi Masyarakat
Pelaku Usaha di Madura...
Pelaku Usaha di Madura Dorong Pemerintah Berlakukan Tarif Khusus Rokok
Pelaku Usaha Didorong...
Pelaku Usaha Didorong Sinergi dengan Pemda Perkuat Daya Saing
Belasan Ribu Nelayan...
Belasan Ribu Nelayan dan Pelaku Usaha Perikanan Aksi Damai 18 Desember 2025
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Menjawab Tantangan Klasik...
Menjawab Tantangan Klasik UMKM, ACC Danaku Dukung Modal Pelaku Usaha Kuliner di Surabaya
Rekomendasi
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Berita Terkini
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
Infografis
Transjakarta Layani...
Transjakarta Layani Penumpang hingga Pukul 22.00 WIB Mulai Senin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved