Mulai Besok, Aktivitas Usaha di Makassar Bisa Beroperasi hingga Pukul 10 Malam

Senin, 11 Januari 2021 - 19:32 WIB
loading...
Mulai Besok, Aktivitas...
Aktivitas warga di salah satu mal yang ada di Kota Makassar. Mulai besok aktivitas usaha di Makassar sudah bisa beroperasi hingga pukul 10 malam. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , mengambil kebijakan baru dalam menakan lonjakan kasus Covid-19 . Jika sebelumnya, pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 19.00 Wita, kali ini dilonggarkan hingga pukul 22.00 Wita.

Kebijakan itu berlaku mulai 12 Januari hingga 26 Januari 2021, nanti. Keputusan itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 448.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.



"Fasilitas umum, operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, warkop, game center, dan kegiatan berkumpul hanya sampai jam 22.00 Wita mulai 12 Januari hingga 26 Januari 2021," tulis Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin , dalam edarannya.

Tidak hanya memperpanjang jam operasional pelaku usaha, Pemkot Makassar tidak lagi menutup tempat wisata ataupun fasilitas umum. Semuanya sudah bisa dibuka dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.

"Satgas Covid-19 harus memantau penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan . Termasuk camat-lurah sebagai ketua satgas agar memperketat protokol kesehatan dan memetakan titik potensi keramaian di wilayah masing-masing," ujar dia.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Atasi Kemiskinan, Baznas...
Atasi Kemiskinan, Baznas Perluas Jangkauan Program Usaha ZMart
Kisah Sukses Perajin...
Kisah Sukses Perajin Cor Kuningan di Mojokerto hingga Dapat Perhatian Menko PMK
60 Pelaku Usaha Ultra...
60 Pelaku Usaha Ultra Mikro di Yogyakarta Diedukasi Cara Lindungi Aset
Ciptakan Iklim Usaha...
Ciptakan Iklim Usaha Sehat, Baba Rafi Enterprise Diganjar Penghargaan
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Pelaku Usaha Depot Air...
Pelaku Usaha Depot Air Minum di Bali Antusias Ikuti Pelatihan Manajemen Higiene dan Sanitasi
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Kembangkan TEFA, Polbangkan...
Kembangkan TEFA, Polbangkan Kementan Cetak Wirausaha Handal di Medan
Anang-Ashanty Bagikan...
Anang-Ashanty Bagikan Tips Sukses Usaha di Jambore UMKM dan IKM Kabupaten Bogor
Rekomendasi
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
Sinopsis Film Transporter...
Sinopsis Film Transporter 3, Misi Kurir Berbahaya dengan Bom Waktu di Pergelangan Tangan
Ijasah atau Ijazah,...
Ijasah atau Ijazah, Mana Penulisan yang Benar?
Berita Terkini
Kisah Mpu Prapanca,...
Kisah Mpu Prapanca, Penulis Sejarah Majapahit yang Mengungsi ke Lereng Gunung Akibat Hinaan Bangsawan
12 menit yang lalu
Dokter Cabul Lecehkan...
Dokter Cabul Lecehkan Wanita Hamil saat Periksa USG Ditangkap, Polisi: Ada 2 Korban
9 jam yang lalu
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Lam Marganda Silaban Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Humbang Hasundutan
9 jam yang lalu
Viral! Rutan Pekanbaru...
Viral! Rutan Pekanbaru Diduga Jadi Tempat Dugem Tahanan
10 jam yang lalu
Mahasiswi UB Diduga...
Mahasiswi UB Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Mahasiswa UIN Malang, Begini Kronologinya
10 jam yang lalu
Viral Transjakarta Melaju...
Viral Transjakarta Melaju di Jalurnya Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
11 jam yang lalu
Infografis
Aktivitas Gempa Bumi...
Aktivitas Gempa Bumi Bisa Dipengaruhi Panas Matahari
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved