Sri Sultan HB X Tak Masuk Daftar Penerima Vaksin COVID-19, Ini Alasannya

Senin, 11 Januari 2021 - 15:30 WIB
loading...
Sri Sultan HB X Tak...
Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X tidak masuk daftar penerima vaksin COVID-19. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Raja Keraton Yogyakarta sekaligus GubernurDaerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X tidak masuk dalam daftar penerima vaksin COVID-19 . Saat ini, Sri Sultan usianya sudah di atas 59 tahun dan tidak sesuai dengan target dalam pengujian.

"Sinovac ini (vaksin COVID-19) diuji untuk usia 18-59 tahun. Ngarso Dalem (Sri Sultan HB X) yuswanya (usianya) sudah di atas itu," kata Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie di Yogyakarta, Senin (11/1/2021).

(Baca juga: Sultan Meyakini Warga Lereng Merapi Hafal dengan Aktivitas Merapi)

Dia menambahkan, Sri Sultan HB X tetap akan mendapatkan vaksin COVID-19. Namun setelah ada vaksin khusus untuk lanjut usia atau lansia. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari tenaga ahli.

(Baca juga: Pramugari Mia Tresetyani Sempat Telpon Ibunya Sebelum Sriwijaya Air Jatuh)

"Atas saran dan rekomendasi para tenaga ahli, beliau nanti pada saatnya ada vaksin khusus untuk lansia. Tidak boleh menerima vaksin Sinovac," katanya.

Meski tidak mendapatkan vaksi, Sultan tetap akan hadir dalam kick off tahap pertama vaksin COVID-19 yang akan dilaksanakan pada 14 Januari mendatang di Kepatihan, Yogyakarta. Kehadiran Sultan ini untuk memberikan dukungan kepada pejabat di lingkungan Pemda DIY.

Vaksin COVID-19 juga akan diberikan kepada sejumlah pejabat, di antaranya Wagub Pakualam X dan juga Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Selain itu juga ada sekitar 15 tokoh lain yang akan divaksin, di antaranya tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menjadi contoh. "Banyak tokoh yang berkenan dari pak Wagub sampai tokoh agama Polda dan Korem juga," ujarnya.

Pemda DIY mendapatkan jatah 2,6 juta dosis vaksin. Pada tahap pertama, vaksin yang sudah aditerima mencapai 26.800 yang disimpan di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan DIY.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkot Yogyakarta Lakukan...
Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
Musrenbang RKPD DIY...
Musrenbang RKPD DIY 2027, Kemendagri Tekankan Integrasi Kebijakan Pusat-Daerah
Gubernur Victoria Berkunjung...
Gubernur Victoria Berkunjung ke GSM, Rizal Ungkap Mimpinya saat Sekolah di Australia
Prabowo Puji Sultan...
Prabowo Puji Sultan HB X Tampak Lebih Muda: Saya Kira Kapten Pasukan Khusus
Rombongan Menko AHY...
Rombongan Menko AHY Tak Lewati Antrean Sri Sultan HB X di Lampu Merah, Ini Penjelasannya
Kementrans Berangkatkan...
Kementrans Berangkatkan Transmigran asal DIY ke Sijunjung Sumatera Barat
PWI Pusat Anugerahkan...
PWI Pusat Anugerahkan Anggota Kehormatan kepada Sultan HB X
Pesan Sri Sultan HB...
Pesan Sri Sultan HB X: Alumni UGM Harus Kembali ke Rakyat
Momen Prabowo dan Sri...
Momen Prabowo dan Sri Sultan HB X Semobil Naik Maung
Rekomendasi
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Ini Keunikan Katak Tertawa...
Ini Keunikan Katak Tertawa yang Masuk Daftar Fauna Australia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved