Pengetatan PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkapnya

Senin, 11 Januari 2021 - 13:23 WIB
loading...
Pengetatan PSBB Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan pengetatan PSBB yang berlaku sejak hari ini 11 Januari hingga 25 Januari 2021.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Penyebaran Covid-19 di Jakarta terus mengalami lonjakan signifikan akibat libur panjang. Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku sejak hari ini 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Pengetatan PSBB ini merupakan tindak lanjut terkait kebijakan pemerintah pusat atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Jawa-Bali. (Baca: PPKM Berlaku Hari Ini, Stasiun Gambir Masih Sepi Penumpang)

Adapun pengetatan PSBB kali kedua di DKI Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah dan pembatasan sosial berskala besar.

Berikut rincian anturan pengetatan PSBB di DKI:
1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
3. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
4. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
5. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away boleh 24 jam.
6. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved