Pengetatan PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkapnya

Senin, 11 Januari 2021 - 13:23 WIB
loading...
Pengetatan PSBB Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan pengetatan PSBB yang berlaku sejak hari ini 11 Januari hingga 25 Januari 2021.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Penyebaran Covid-19 di Jakarta terus mengalami lonjakan signifikan akibat libur panjang. Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku sejak hari ini 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Pengetatan PSBB ini merupakan tindak lanjut terkait kebijakan pemerintah pusat atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Jawa-Bali. (Baca: PPKM Berlaku Hari Ini, Stasiun Gambir Masih Sepi Penumpang)

Adapun pengetatan PSBB kali kedua di DKI Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah dan pembatasan sosial berskala besar.

Berikut rincian anturan pengetatan PSBB di DKI:
1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
3. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
4. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
5. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away boleh 24 jam.
6. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved