PPKM Modifikasi di Kota Malang, Restoran Boleh Buka Sampai Pukul 20.00 WIB

Senin, 11 Januari 2021 - 13:58 WIB
loading...
PPKM Modifikasi di Kota...
Pemkot Malang rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur seputar pelaksanaan PPKM modifikasi yang berlaku mulai hari ini.
A A A
MALANG - Kota Malang telah siap melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sesuai instruksi dari Mendagri. Namun Kota Malang menegaskan akan memodifikasi pelaksanaan PPKM yang ada dengan menerapkan izin beroperasi tempat makan, mal, dan restoran hingga tahun 20.00 WIB.

"Pertimbangannya adalah selain memikirkan sektor usaha; saat ini sholat isya masuk di pukul 19.11 WIB, sehingga tidak bisa kami mengakhiri jam aktifitas masyarakat pukul 19.00 sesuai Instruksi Mendagri, karena masyarakat pasti masih beribadah di masjid," ujar Wali Kota Malang Sutiaji, usai rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur, Senin (11/1/2021).

(Baca juga; Hari Pertama PPKM di Surabaya, Masih Banyak Pelanggaran )

Ketentuan lainnya, lanjut Sutiaji, tetap seperti Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021) dan sudah mendapat dari Forkopimda Jawa Timur.

Walikota Sutiaji berharap agar PPKM yang dilaksanakan selama 14 hari kedepan dapat berjalan optimal dengan tujuan menekan penyebaran virus Covid-19.

"Saya mengimbau masyarakat untuk menaati aturan tersebut, agar PPKM kali ini dapat berjalan dengan sukses sehingga setelah masa berlakunya berakhir kita semua dapat menuai hasil positif," tegasnya.

Sebagai informasi Gubernur Jawa Timur Khofifah memutuskan 11 daerah di Jawa Timur turut melaksanakan PPKM dari 11 - 25 Januari 2021. Selain Malang raya dan Surabaya raya, PPKM juga diterapkan di Kabupaten Madiun dan Kota Madiun, Kabupaten Lamongan, Ngawi, serta Kabupaten Blitar.

(Baca juga: Pembakaran Ponpes Al-Furqon Lamongan, Ketua MUI Jatim: Saya Klarifikasi Dulu )

Dasar penerapannya, untuk wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya merupakan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021. Sementara, untuk Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi dilakukan atas dasar daerah yang masuk zona merah.

Sementara untuk kabupaten dan Kota Madiun penerapannya didasarkan atas kategori daerah yang memenuhi kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh komite penangan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN).
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konser Hey Slank di...
Konser Hey Slank di Malang: Gebrakan Social Movements ala HS
Ganesh Institute Berikan...
Ganesh Institute Berikan 3 Catatan untuk Pembangunan Sosial Kota Malang
Lippo Renovasi 1.500...
Lippo Renovasi 1.500 Rumah Desa, Dimulai dari Malang
Festival Kali Brantas,...
Festival Kali Brantas, Ruwatan Ekologis dan Doa untuk Sungai Jadi Event Pamungkas
Festival Kali Brantas,...
Festival Kali Brantas, Petik Tirta Amerta di Titik 0 Sumber Brantas Jadi Pembuka
Perajin Batik Kota Malang...
Perajin Batik Kota Malang Kolaborasi dengan UB Digitalisasikan Batik Malang
Wisma Tumapel Malang:...
Wisma Tumapel Malang: Hotel Bersejarah Warisan Belanda, Langganan Pejabat di Masanya
Penjual Es Campur Legendaris...
Penjual Es Campur Legendaris Kota Batu Naik Haji, Menabung selama 15 Tahun
5 Universitas di Kota...
5 Universitas di Kota Malang yang Masuk Peringkat Dunia, Tempat Studi Favorit Camaba
Rekomendasi
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved