Polisi Akan Tindak Penyebar Berita Hoaks Terkait Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Senin, 11 Januari 2021 - 11:44 WIB
loading...
Polisi Akan Tindak Penyebar...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Banyaknya berita tidak benar terkait dengan jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 membuat pihak kepolisian melakukan patroli cyber guna meradam berita hoaks atau bohong yang beredar itu. Masyarakat dan media diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial .

"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya alias hoax, makanya pintar-pintar lah dalam memilih sumber," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Dia menegaskan, para penyebar berita hoaks bisa kenakan pidana mulai dari pasal KUHP atau UU ITE yang ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun. (Baca juga: Bagian Tubuh Korban Sriwijaya Air yang Ditemukan Disemprot Disinfektan )

Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menyaring informasi ddari media sosial bila memang tidak terbukti kebenarannya. Begitu juga dengan media apalagi yang terdaftar maka bisa jangan menjadi penyebar hoaks sehingga menjadi sumber kebohongan publik.

"Harusnya media menjadi filter berita hoaks," tegasnya. (Baca juga: Basarnas Perluas Radius Area Operasi Pencarian Sriwijaya Air Jadi 6 Sektor )

Seperti diketahui, beberapa berita hoaks mulai menyebar di media sosial. Bahlan banyak dari berita tersebut diberitakan di media mainstream. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan meminta media mainstream untuk bisa mempertanggung jawabkan apa yang sudah dimuat.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Rekomendasi
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Minyak Mentah Brent...
Minyak Mentah Brent Tembus USD100 setelah Kapal Tanker Diserang di Laut Merah
Berita Terkini
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Alokasikan Pokir untuk...
Alokasikan Pokir untuk Aspal Jalan, Effendi Alung Konsisten Kawal Infrastruktur Jambi
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved