PSBB Ketat Hari Pertama di Jakarta, Warganet: Kok Masih Macet?

Senin, 11 Januari 2021 - 11:04 WIB
loading...
PSBB Ketat Hari Pertama...
Arus lalu lintas tampak tersendat mesti di Jakarta diberlakukan PSBB. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (11/1/2020) hingga dua pekan kedepan. Hal itu guna meminimalisir kasus positif Covid-19 di Jakarta yang kian melonjak.

Sayangnya, banyak warganet mengeluhkan PSBB di Ibu Kota yang telah berlaku belakangan ini. Hal itu terlihat dari tulisan "PSBB" yang menjadi trending topic di media sosial twitter. Lebih dari 9.300 warganet membahas PSBB itu.

"Katanya jakarta PSBB KETAT lagi?? Kok masih macet?," tulis akun @sappplif yang dikutip, Senin (11/1/2020). (Baca juga: PSBB Ketat Jakarta Mulai Besok, Netizen: Warga Udah Bodo Amat Sama Covid )

"Heee bingung psbb hari pertama kereta, jalanan rame bangatttt malah," sambung akun @kinky_love. (Baca juga: Dukung PSBB Ketat, Ketua Banggar DPR Dorong Tingkatkan Rasio Tes Covid )

Akun lainnya,@arienyrizki menilai PSBB tidak banyak berpengaruh. Bahkan aturan perkantoran yang maksimal 75 persen work from home tidak berlaku dan justru malah sebaliknya.

"psbb ga ngaruh apa apa. katanya 75% wfh tapi kayanya 25% doang yang wfh," ungkapnya. (Baca juga: Perhatian! PSBB Ketat Percuma Tanpa Tindakan Tegas )

"PSBB di DKI udah mau setahun dia baru ngeuh soal ini??? Sinergi memang kata kuncinya. Tapi klo pemda ga bisa tegas dlm hal ini...kesadaran warga akan minim. Tugas DPRD lah yg hrsnya dr awal mengawasi kinerja pemda dlm hal ketegasan itu. Buktinya mana?! @santorinisSun membalas pernyataan anggota Fraksi PKS, Abdul Azis di media nasional yang menyatakan Pemprov dan warga harus bersinergi dalam meminimalkan Pandemi.

Diketahui sebelumnya, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta sendiri saat ini lebuh dari 2.000 kasus perhari. Rem Darurat PSBB Transisi dilakukan dan akan diperketat mulai 11 Januari berbarengan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berbagai aturan PSBB ketat yang dilakukan Gubernur Anies pun hampir menyerupai PPKM yang akan diterapkan di Jawa Bali.

Di antaranya yaitu, pembatasan masuk kerja hingga 75 persen, waktu kegiatan mall atau pusat perbelanjaan hingga sampai pukul 19.00 WIB, rumah makan atau restoran hanya melayani pengunjung tidak lebih dari 25 persen, angkutan umum dibatasi kapasitas hingga 50 persen dan sebagainya.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Diskon Listrik 50% Hadir...
Diskon Listrik 50% Hadir Lagi Dukung Kebijakan WFH 2026, Berikut Ketentuannya
Rekomendasi
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved