Besok PN Jakarta Selatan Bakal Putuskan Praperadilan Habib Rizieq

Senin, 11 Januari 2021 - 09:57 WIB
loading...
Besok PN Jakarta Selatan...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab , Selasa 12 Januari 2021 pukul 14.00 WIB. Namun, tak ada persiapan khusus terkait sidang tersebut.

"Sidang peaperadilan HRS Selasa besok putusannya. Tak ada yang khusus, normal saja, termasuk sidang lainnya pun yah tetap jalan," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021). (Baca juga: Serunya Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Adu Kuat Kubu HRS versus Polda Metro Jaya )

Menurutnya, terkait pengamanan dan kemungkinan adanya massa pendukung dalam sidang putusan, semua itu sudah diantisipasi oleh pihak kepolisian. Selama sidang praperadilan ini, pihaknya sudah meminta kepolisian membantu pengamanannya.

Sementara itu, salah seorang anggota tim pengacara Habib Rizieq, Djudju Purwantoro menerangkan, penetapan tersangka Habib Rizieq tidaklah sah. Contoh, Pasal 160 KUHP merupakan delik materil, yang mana harus ada unsur akibat yang timbul dari ceramah Habib Rizieq sebagai suatu perbuatan pidana. (Baca juga: PN Jakarta Selatan Terima Kesimpulan Praperadilan Habib Rizieq dan Polda Metro Jaya )

"Apakah yang disampaikan HRS dimuka umum terdapat unsur hasutan sehingga timbul peristiwa pidana? Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan pada HRS tak ada atau terjadi tindak pidana apapun," tuturnya.

Maka itu, tambahnya, penetapan tersangka Habib Rizieq dianggap tidak sah, tak berdasarkan hukum, dan harus dibatalkan. (Baca juga: Selasa Depan, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab )

"Kami berharap hakim PN Jakarta Selatan dapat memutuskan perkara itu secara adil sesuai dengan hukum, hati nuraninya, dan independen pada Selasa, 12 Januari 2021 esok," katanya.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved