PKM di Jakarta, Transportasi Umum Hanya sampai Jam 20.00 Tempat Usaha Tutup Pukul 19.00
Sabtu, 09 Januari 2021 - 15:36 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 19 Nomor 2021 sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) .
Anies menyebutkan, sejumlah sektor akan dilakukan pembatasan, salah satunya operasional moda transportasi. Untuk sektor transportasi akan berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas. Dimana jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.
“Sehingga kantor dan kegiatan lain tutup jam 19.00 WIB, transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB,” ujar Anies saat konferensi pers, Sabtu (9/1/2021). (Baca juga: Orang Liburan yang Bikin Covid-19 di DKI Melonjak, Bukan Acara Habib Rizieq dan Aksi Demo)
Kemudian sektor lain yang mengalami pembatasan adalah tempat kerja. Dimana tempat kerja hanya dibatasi 25% dari kapasitas. “Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75% itu bekerja di rumah,” bebernya.
Anies menyebutkan, sejumlah sektor akan dilakukan pembatasan, salah satunya operasional moda transportasi. Untuk sektor transportasi akan berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas. Dimana jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.
“Sehingga kantor dan kegiatan lain tutup jam 19.00 WIB, transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB,” ujar Anies saat konferensi pers, Sabtu (9/1/2021). (Baca juga: Orang Liburan yang Bikin Covid-19 di DKI Melonjak, Bukan Acara Habib Rizieq dan Aksi Demo)
Kemudian sektor lain yang mengalami pembatasan adalah tempat kerja. Dimana tempat kerja hanya dibatasi 25% dari kapasitas. “Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75% itu bekerja di rumah,” bebernya.
Lihat Juga :