Lawan Petugas, Kaki Kanan Pembobol Toko di Medan Ditembak
Sabtu, 09 Januari 2021 - 13:57 WIB
loading...
Tersangka Aidil Adha (39) menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan setelah mengalami luka tembak di kaki kanan. (Foto/Istimewa)
A
A
A
MEDAN - Setelah lima bulan buron, tersangka pembobol toko material bangunan, Aidil Adha (39) diringkus Satreskrim Polsek Delitua. Warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, ini terpaksa ditembak dibagian kakki karena berupaya kabur dalam pengembangan. BACA JUGA: Ketua Bhayangkari Sumut Motivasi Pengrajin Ulos Tembus Pasar Modern
Selain pelaku utama, polisi juga menyita 2 sekop hasil curian sedangkan barang bukti mobil masih dalam pencarian. "Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba kabur ketika mencari barang bukti plat kendaraan yang sudah dibuangnnya," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik, Sabtu (9/1/2021).
Tersangka Aidil ditangkap Jumat (8/1/2021) siang di salah satu rumah di bantaran sungai Deli, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, tanpa adanya perlawanan. BACA JUGA: Dinas Pendidikan Batubara Terima Bantuan APD COVID-19 Non Medis
Dijelaskan Iptu Martua Manik, tersangka Aidil diburon dalam kasus pembobolan panglong milik Rudi Wijaya (47), Jalan Brigjen Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, pada 11 September 2020 lalu, dengan cara memanjat tembok pematas rumah. Kepada petugas, tersangka mengakui mencuri mobil, sekop dan uang tunai Rp1 juta dari dalam laci.
Kemudian mobil dijual ke rekannya berinsial N dengan nilai Rp4,5 juta. Selanjutnya mobil dibawa N dan Aidil ke rumah berinsial pelaku berinsial G di Namorambe. "Saat dilakukan pengembangan, ternyata G tidak ada dan hanya ditemukan 2 sekopa hasil curian," terang Kanit.
Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti plat kendaraan, pelaku coba kabur dengan cara mendorong petugas sehinga dilakukan tindakan tegas dan terukur di kaki bagian kanan. BACA JUGA: Iran Pamer Pangkalan Rudal Bawah Tanah di Teluk Persia
Selain pelaku utama, polisi juga menyita 2 sekop hasil curian sedangkan barang bukti mobil masih dalam pencarian. "Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba kabur ketika mencari barang bukti plat kendaraan yang sudah dibuangnnya," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik, Sabtu (9/1/2021).
Tersangka Aidil ditangkap Jumat (8/1/2021) siang di salah satu rumah di bantaran sungai Deli, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, tanpa adanya perlawanan. BACA JUGA: Dinas Pendidikan Batubara Terima Bantuan APD COVID-19 Non Medis
Dijelaskan Iptu Martua Manik, tersangka Aidil diburon dalam kasus pembobolan panglong milik Rudi Wijaya (47), Jalan Brigjen Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, pada 11 September 2020 lalu, dengan cara memanjat tembok pematas rumah. Kepada petugas, tersangka mengakui mencuri mobil, sekop dan uang tunai Rp1 juta dari dalam laci.
Kemudian mobil dijual ke rekannya berinsial N dengan nilai Rp4,5 juta. Selanjutnya mobil dibawa N dan Aidil ke rumah berinsial pelaku berinsial G di Namorambe. "Saat dilakukan pengembangan, ternyata G tidak ada dan hanya ditemukan 2 sekopa hasil curian," terang Kanit.
Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti plat kendaraan, pelaku coba kabur dengan cara mendorong petugas sehinga dilakukan tindakan tegas dan terukur di kaki bagian kanan. BACA JUGA: Iran Pamer Pangkalan Rudal Bawah Tanah di Teluk Persia
(zai)
Lihat Juga :