Kanwil Kemenkumham Kalteng dan DPRD Seruyan MoU Soal Penyusunan Ranperda dan JDIH
loading...
A
A
A
PALANGKARAYA - DPRD Seruyan , Kalteng bersama Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penyusunan Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah, dan Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Jumat, 8 Januari 2021. Saat penandatanganan dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Ilham Djaya didampingi Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ikmal Idrus.
Sementara Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo didampingi Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Ketua Bapemperda Seruyan, serta Anggota Sekretariat DPRD Kabupaten Seruyan.
“Kami berharap MoU ini dapat bermanfaat dan berjalan dengan baik serta terus dapat terjalin hubungan yang baik antara DPRD Seruyan dan Kanwil Kemenkumham Kalteng,” ujar Zuli yang juga politisi PDIP ini.
(Baca: Jalin Sinergitas, Ketua Dewan Terima Kunjungan Kapolres Seruyan)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Ilham Djaya menyampaikan, semoga kegiatan ini dapat mengawali kerja sama yang baik antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan DPRD Seruyan dan dapat memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaannya.
"Kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah tentunya diharapkan dapat membangun sinergi dengan pemerintah daerah yang ada termasuk DPRD Seruyan. Sehingga setiap pihak nantinya dapat saling memberikan kontribusi positif untuk penyelenggaraan tugas masing-masing,” harap Ilham Djaya.
Diakhir kegiatan Kakanwil juga menyampaikan dengan dilaksanakannya kerja sama tentang penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah serta Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum ini, diharapkan upaya untuk mewujudkan penyusunan produk hukum yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Seruyan dapat terpenuhi.
(Baca juga: Legislatif Minta Bundaran 2 Kuala Pembuang Dibenahi)
“Selain itu, saya berharap kita dapat bersama-sama melanjutkan kerja sama yang begitu baik yang selama ini telah terbangun,” timpalnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan (Jumadi), Kepala Divisi Keimigrasian (Ignatius Purwanto), dan Pejabat Administrator/ Pejabat Pengawas serta seluruh Perancang Perundang-Undangan.
Sementara Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo didampingi Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Ketua Bapemperda Seruyan, serta Anggota Sekretariat DPRD Kabupaten Seruyan.
“Kami berharap MoU ini dapat bermanfaat dan berjalan dengan baik serta terus dapat terjalin hubungan yang baik antara DPRD Seruyan dan Kanwil Kemenkumham Kalteng,” ujar Zuli yang juga politisi PDIP ini.
(Baca: Jalin Sinergitas, Ketua Dewan Terima Kunjungan Kapolres Seruyan)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Ilham Djaya menyampaikan, semoga kegiatan ini dapat mengawali kerja sama yang baik antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan DPRD Seruyan dan dapat memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaannya.
"Kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah tentunya diharapkan dapat membangun sinergi dengan pemerintah daerah yang ada termasuk DPRD Seruyan. Sehingga setiap pihak nantinya dapat saling memberikan kontribusi positif untuk penyelenggaraan tugas masing-masing,” harap Ilham Djaya.
Diakhir kegiatan Kakanwil juga menyampaikan dengan dilaksanakannya kerja sama tentang penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah serta Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum ini, diharapkan upaya untuk mewujudkan penyusunan produk hukum yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Seruyan dapat terpenuhi.
(Baca juga: Legislatif Minta Bundaran 2 Kuala Pembuang Dibenahi)
“Selain itu, saya berharap kita dapat bersama-sama melanjutkan kerja sama yang begitu baik yang selama ini telah terbangun,” timpalnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan (Jumadi), Kepala Divisi Keimigrasian (Ignatius Purwanto), dan Pejabat Administrator/ Pejabat Pengawas serta seluruh Perancang Perundang-Undangan.
(sms)