Dijerat Pasal Tindak Pemerkosaan, Paman NF Terancam 12 Tahun Penjara

Jum'at, 15 Mei 2020 - 00:35 WIB
loading...
Dijerat Pasal Tindak...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Paman NF akhirnya ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan yang mengakibatkan NF (15) hamil. Akibat ulahnya, NF tertekan hingga melakukan pembunuhan terhadap bocah berinisial APA pada 5 Maret 2020 di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Tahan Marpaung mengatakan, peristiwa yang menimpa NF terjadi sebelum NF melakukan pembunuhan. Atas perbuatan bejatnya kini paman NF dijerat pasal pencabulan.

"Pelaku (paman NF) dikenakan hukuman pencabulan. Berkasnya saat ini sudah P21 dan segera disidangkan," ujar Tahan, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: NF Pembunuh Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Paman dan Kekasihnya)

Tindak pidana pemerkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Hukuman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia (pelaku) dihukum dengan kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun," katanya.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat menyebutkan bahwa NF menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pelaku yakni paman NF berinisial R, pacar NF berinisial A, dan satu keluarga NF lainnya berinisial F.

"Pelaku yang ditahan di Polres Jakarta Pusat adalah F dan R. Sementara itu pacar NF ditahan di Polda Metro Jaya," ucapnya. (Baca juga: Jadi Korban Pemerkosaan, NF Pembunuh Bocah Berusia 6 Tahun Hamil 3 Bulan)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Rekomendasi
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Seorang Tentara AS Tewas...
Seorang Tentara AS Tewas di Irak Saat Buang Amunisi Drone Iran yang Jatuh
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Berita Terkini
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved