Dijerat Pasal Tindak Pemerkosaan, Paman NF Terancam 12 Tahun Penjara

Jum'at, 15 Mei 2020 - 00:35 WIB
loading...
Dijerat Pasal Tindak...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Paman NF akhirnya ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan yang mengakibatkan NF (15) hamil. Akibat ulahnya, NF tertekan hingga melakukan pembunuhan terhadap bocah berinisial APA pada 5 Maret 2020 di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Tahan Marpaung mengatakan, peristiwa yang menimpa NF terjadi sebelum NF melakukan pembunuhan. Atas perbuatan bejatnya kini paman NF dijerat pasal pencabulan.

"Pelaku (paman NF) dikenakan hukuman pencabulan. Berkasnya saat ini sudah P21 dan segera disidangkan," ujar Tahan, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: NF Pembunuh Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Paman dan Kekasihnya)

Tindak pidana pemerkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Hukuman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia (pelaku) dihukum dengan kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun," katanya.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat menyebutkan bahwa NF menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pelaku yakni paman NF berinisial R, pacar NF berinisial A, dan satu keluarga NF lainnya berinisial F.

"Pelaku yang ditahan di Polres Jakarta Pusat adalah F dan R. Sementara itu pacar NF ditahan di Polda Metro Jaya," ucapnya. (Baca juga: Jadi Korban Pemerkosaan, NF Pembunuh Bocah Berusia 6 Tahun Hamil 3 Bulan)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Rekomendasi
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Juergen Klopp Selangkah...
Juergen Klopp Selangkah Lagi Jadi Pelatih Timnas Jerman
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved