Selasa Depan, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Sabtu, 09 Januari 2021 - 00:23 WIB
loading...
Selasa Depan, PN Jaksel...
Sidang putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab akan dilangsungkan pada Selasa (12/01/2021) mendatang.Foto/MNC Portal Indonesia/Muhamad Riezky
A A A
JAKARTA - Sidang putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab akan dilangsungkan pada Selasa (12/01/2021) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan . Putusan tersebut akan dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Akhmad Sayuti.

"Sidang ditutup, hadir Selasa (12/1/2021) setelah zuhur ya jam 2 (sidang putusan)," kata Sayuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).

Sebelumnya, Sayuti menerima kesimpulan Habib Rizieq Shihab dan Polda Metro Jaya pada Jumat (8/1) malam. Sejatinya agenda penyerahan kesimpulan sendiri dijadwalkan digelar pada Senin, 11 Januari 2021 mendatang namun dipercepat.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi sekira pukul 23.30 WIB, kedua belah piham baik dari kuasa hukum Rizieq maupun Polda Metro menyerahkan kesimpulannya pada Hakim tunggal Akhmad Sayuti. (Baca: PN Jakarta Selatan Terima Kesimpulan Praperadilan Habib Rizieq dan Polda Metro Jaya)

Kesimpulan itu sendiri tidak dibacakan oleh kedua belah pihak. Hakim kemudian mengatakan sidang lanjutan dengan agenda putusan akan dilangsungkan pada Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 02.00 WIB.

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri. Saat ini, persidangan sedang berlanjut.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Berita Terkini
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved